Abstrak
Skripsi yang berjudul “Keterlibatan Kepala Negara Dalam Kampanye Pilpres Menurut Regulasi Pemilu Di Indonesia Dan Fiqh Siyasah” yang disusun oleh oleh Ari Fatul Abdilah NIM 1320.057 Program Studi Hukum Ketatanegaraan (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini menganalisis keterlibatan kepala negara dalam kampanye pemilihan presiden (pilpres) berdasarkan regulasi pemilu di Indonesia dan perspektif fiqh siyasah. Dalam konteks demokrasi modern, keterlibatan kepala negara dalam kampanye pilpres menjadi isu yang kompleks, memunculkan perdebatan tentang etika politik dan keadilan dalam proses pemilu. Regulasi pemilu di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Bawaslu memberikan batasan dan pedoman yang jelas mengenai peran dan keterlibatan pejabat negara dalam kampanye. Namun, implementasi dan penegakan aturan ini sering kali menghadapi berbagai tantangan dan interpretasi yang berbeda-beda. Fiqh siyasah, sebagai bagian dari hukum Islam yang mengatur politik dan pemerintahan, menawarkan perspektif yang kaya dalam memahami peran kepala negara dalam konteks kampanye. Prinsip-prinsip seperti keadilan ('adl), konsultasi (syura), dan kepemimpinan yang bertanggung jawab (amanah) menjadi landasan utama dalam menilai keterlibatan kepala negara dalam kegiatan politik. Fiqh siyasah menekankan pentingnya kepala negara untuk menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi dan kepercayaan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk mengeksplorasi regulasi pemilu dan prinsip-prinsip fiqh siyasah. Data dikumpulkan melalui studi literatur, dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi pemilu di Indonesia sudah cukup komprehensif, masih ada celah dalam penegakan dan interpretasi aturan yang memungkinkan kepala negara untuk terlibat secara aktif dalam kampanye. Sementara itu, perspektif fiqh siyasah menawarkan pandangan yang lebih ketat dan idealis dalam menjaga netralitas dan integritas pemilu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Pada dasarnya Keikutsertaan Kepala Negara dalam Regulasi pemilu kampanye diperbolehkan dengan syarat mengajukan cuti dan diawasi oleh Bawaslu. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu dapat memberikan sanksi administrasi atau pidana. Kedua, Menurut Fiqh Siyasah kepala negara boleh berkampanye asalkan mematuhi peraturan pemilu dan prinsip-prinsip keadilan, netralitas, maslahah, syura, dan amanah.