Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Pertimbangan Hakim Tentang Permohonan Izin Poligami Dengan Alasan Suami Hiperseks” oleh Musfirah Hidayati. NIM 1121.159, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena putusan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 12/Pdt.G/2020/PA.Ppg yang mengabulkan permohonan izin poligami dengan alasan kondisi hiperseksual suami. Alasan hiperseksual tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut serta meninjaunya dari perspektif maslahah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim, panitera pengganti, dan istri kedua yang terlibat dalam perkara ini, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi putusan dan telaah dokumen pendukung. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif untuk menjelaskan landasan pertimbangan hakim serta tinjauan maslahah terhadap putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Majelis Hakim mengabulkan permohonan poligami tersebut dengan berlandaskan pada terpenuhinya salah satu syarat alternatif poligami, yaitu istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan biologis suami, serta terpenuhinya syarat kumulatif dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal 57 dan 58 KHI. Hakim menggunakan landasan hukum berdasarkan bukti surat, saksi, dan keterangan-keterangan para pihak. Kedua, berdasarkan perspektif maslahah, penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menerapkan kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih masih didasarkan pada asumsi hipotetik mengenai potensi terjadinya zina dan belum sepenuhnya bertumpu pada fakta hukum yang objektif. Oleh karena itu, kemaslahatan yang dihasilkan putusan lebih tepat dikategorikan pada tingkat tahsiniyat, sedangkan pencapaian kemaslahatan pada tingkat hajiyat dan dharuriyat masih memerlukan penguatan pembuktian ilmiah serta eksplorasi alternatif pertimbangan hukum. Penerapan maslahah juga belum mempertimbangkan secara menyeluruh mafsadat yang dapat timbul akibat poligami, seperti dampak psikologis dan ketidakharmonisan rumah tangga. Selain itu, hiperseks merupakan gangguan yang memerlukan penanganan medis dan psikologis secara komprehensif sehingga poligami tidak dapat diposisikan sebagai solusi tunggal.