Abstrak
Skripsi ini berjudul " Implementasi PERMENSOS NO 1 TAHUN 2018 Tentang Program Keluarga Harapan dalam menanggulangi kemiskinan di desa Rambah Tengah Barat ditinjau dari figh Siyasah Dusturiyah", yang ditulis oleh Isnaini Marito, NIM 1322096, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas syari'ah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penanggulangan kemiskinan tetap menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia. Salah satu upaya yang dijalankan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin melalui bantuan bersyarat di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial. Namun dalam praktiknya masih muncul berbagai kendala, sehingga perlu dikaji pelaksanaannya, termasuk dari sudut pandang Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian lapangan dengan metode kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian meliputi pengurus PKH, kepala desa, dan keluarga penerima manfaat (KPM). Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif dan dikaitkan dengan konsep Siyasah Dusturiyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH di Desa Rambah Tengah Barat secara umum berjalan sesuai ketentuan. Sebagian besar KPM memanfaatkan bantuan PKH sesuai komponen yang ditetapkan, seperti untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; bantuan tersebut membantu meringankan beban ekonomi keluarga. Meski demikian, masih ditemukan sejumlah masalah, antara lain data penerima yang kurang tepat, pemahaman sebagian warga mengenai tujuan program yang belum merata, serta sebagian dana yang digunakan untuk kebutuhan mendesak di luar komponen program. Dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah, pelaksanaan PKH mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab pemerintah (ulil amri) dalam memenuhi hak masyarakat miskin. Dengan demikian, kebijakan ini sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam dan berperan sebagai salah satu upaya negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.