Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Kewajiban Vaksin Bagi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Perspektif Fiqih Siyasah (Studi Di Kenagarian Sariak Laweh Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota)” disusun oleh, Anisa Chania, NIM 1319.039 Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syari`ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2023. Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya suatu status kedaruratan di indonesia. Melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi damapak pandemi Covid-19, salah satunya adalah upaya Vaksinasi Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk meneliti atau mengkaji lebih lanjut tentang tentang “Kewajiban Vaksin Bagi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Perspektif Fiqih Siyasah (Studi di Kenagarian Sariak Laweh Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota)” Penelitian ini adalah penelitaian lapangan (field reseach) yang bersifat Deskriptif analisis, yaitu sebuah penelitian yang bersifat mendeskripsikan dan juga menganalisis suatu data atau suatu subjek yang diteliti dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode observation dan wawancara (interview) terhadap objek dari penelitian ini. Berdasarkan dari penelitian yang penulis lakukan dan didukung dengan berbagai fakta dilapangan maka dari itu dalam hal “Kewajiban Vaksin Bagi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Perspektif Fiqih Siyasah (Studi di Kenagarian Sariak Laweh Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota)” adalah salah satu cara untuk melindungi diri sendiri dengan masyarakat luas selama masa pandemi Covid-19. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: (1) faktor-faktor yang yang menghambat tidak terlaksananya program pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH) adalah karna kurangnya transparansi dari proses pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan kurangnya keterampilan Kelurga Penerima Manfaat (KPM) dalam penggunaan aplikasi e-PKH. (2) pelaksanaan sertifikat Vaksin sebagai penunjang kegiatan masyarakat salah satunya diwajibkannya peninjukkan sertifikat Vaksin minimal dosis 1 dalam proses pengambilan Dana Bantuan PKH di Nagari Sariak Laweh Kecamatan Akabiluru secara tersirat dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 juga menjelaskan serta memaparkan sesuai dengan hukum islam kepatuhan serta ketaatan umat terhadap khalifah dan juga masuk dalam konsep wizarah yang mana dibagi kembali dalam wazir al tanfidz.