Abstrak
Program vaksinasi Covid-19 ini memunculkan pro kontra di tengah masyarakat, khususnya yang terjadi Nagari Tungka Lapau Jambu. Masyarakat di sana menolak untuk divaksinasi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui latarbelakang penolakan program vaksinasi dan sanksi yang diberikan oleh Pemerintahan Nagari untuk penolakan tersebut perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan sumber data berasal dari masyarakat, pemerintahan setempat (kantor wali nagari), dan puskesmas, sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latarbelakang penolakan masyarakat karena tidak yakin dengan keamanan vaksinasi, meragukan kehalalan vaksinasi, takut efek samping vaksinasi, mendapatkan informasi mengkhawatirkan tentang vaksinasi, dan tidak percayanya ada virus Corona. Program vaksinasi di Indonesia sudah sejalan dengan Islam. Berdasarkan Undang-Undang Wabah dan Bencana, wabah pandemik termasuk ke dalam bencana non-alam dan pemerintah memiliki tugas untuk mengatasi wabah tersebut dengan menyediakan dan memastikan bahwa vaksin yang akan diberikan selain aman secara medis juga dapat digunakan umat beragama. Karena hal itu pemerintah mempertegas untuk penolak vaksinasi dengan memberi sanksi kurungan dan denda di Nagari Tungka Lapau Jambu. Berobat dan melakukan pengobatan terhadap penyakit yang mewabah adalah suatu yang sangat dianjurkan maka melakukan sebaliknya yaitu menolak pengobatan dan upaya pengobatan lainnya adalah suatu yang sangat tidak dianjurkan dalam islam, dan upaya untuk memberi sanksi bagi penolak pengobatan tersebut adalah hal yang sangat tepat karena berkaitan dengan nyawa orang banyak. Jika dilihat dari segi bentuk atau golongannya, penolakan terhadap vaksin covid-19 ini termasuk ke dalam pidana takzir yang bertujuan untuk kemaslahatan umum.