Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Penerapan Prinsip 3R (Rescheduling, Reconditioning, Restructuring) Dalam Penanganan Pembiayaan Bermasalah Di BMT Agam Madani Nagari Koto Tuo

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Perbankan Syariah•11 dilihat · 6 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Analisis Penerapan Prinsip 3R (Rescheduling, Reconditioning, Restructuring) dalam Penanganan Pembiayaan Bermasalah di BMT Agam Madani Nagari Koto Tuo”. Skripsi ini disusun oleh Putri Aisyah Nurkholifah, NIM 3322236, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya tingkat pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) yang terjadi di BMT Agam Madani dalam beberapa tahun terakhir, yang berpotensi mengganggu kinerja dan keberlangsungan operasional lembaga. Oleh karena itu, diperlukan strategi penanganan yang efektif melalui penerapan prinsip 3R. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah serta menganalisis penerapan prinsip 3R (rescheduling, reconditioning, dan restructuring) dalam penanganannya di BMT Agam Madani Nagari Koto Tuo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pembiayaan bermasalah terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi kelemahan dalam analisis pembiayaan di awal serta pengawasan terhadap nasabah yang belum optimal. Faktor eksternal meliputi karakter nasabah, penurunan pendapatan usaha, kematian nasabah, serta penyalahgunaan dana pembiayaan (side streaming). Strategi penanganan yang diterapkan oleh BMT Agam Madani adalah melalui prinsip 3R: Rescheduling dilakukan dengan cara memperpanjang jangka waktu dan meringankan angsuran. Reconditioning dilakukan dalam bentuk penyesuaian syarat pembayaran seperti penundaaan margin. Restructuring berupa penataan kembali seluruh persyaratan pembiayaan.

Kata kunci

Pembiayaan Bermasalah, Prinsip 3R, Rescheduling, Reconditioning, Restructuring, BMT

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penerapan Prinsip 3R (Rescheduling, Reconditioning, Restructuring) Dalam Penanganan Pembiayaan Bermasalah Di BMT Agam Madani Nagari Koto Tuo2026 · oai:ais:skripsi:20539

Publikasi terkait