Abstrak
Skripsi ini disusun oleh INDAH KUMALA SARI No Nim 3317.002 Jurusan S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, dengan judul “Strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam kaidah fiqh muamalah dan dampaknya terhadap kinerja keuangan (Studi Kasus di Bank Syariah Bukopin KC Bukittinggi)”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis ketika melihat pembiayaan bermasalahmasih menjadi musuh terbesar bagi suatu bank, yang terjadi setiap tahun dengan angka yang kian meningkat. Ditambah lagi dengan keadaan dimana perekonomian nasabah terganggu akibat adanya pandemi covid-19. Namun Bank Syariah Bukopin KC Bukittinggi masih tetap bertahan di tengah-tengah pembiayaan bermasalah yang dihadapi. Hal inilah yang menyebabkan penulis tertarik untuk meneliti bagaimana strategi Bank Syariah Bukopin dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang dihadapinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi bank ditinjau dari kaidah fiqh muamalah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang dihadapi, serta bagaimana dampak yang ditimbulkan dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut terhadap kinerja keuangan di Bank Syariah Bukopin KC Bukittinggi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field reseacrh) yang bersifat kualitatif dengan mengamati tempat penelitian di Bank Syariah Bukopin Bukittinggi, guna mendapatkan data yang relevan sekaligus sesuai dengan penelitian yang dikaji. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah Bukopin KC Bukittinggi dalam menyelesaiakan sengketa pembiayaan bermasalah menggunakan strategi restrukturisasi dan strategi penyelesaian, dalam pandangan kaidah fiqh muamalah strategi yang dijalankan oleh bank tersebut, disebut dengan tahkim dan al-qadha. Pengaruh strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh bank memiliki dampak pada kinerja keuangan bank dari 2 sisi. Prosedur penyelesaian pembiyaan bermasalah di Bank Syariah Bukopin KC Bukittinggi telah sesuai dengan pedoman pembiayaan yang sehat, namun perlu kejelian serta lebih mendalam lagi dalam menganalisa calon nasabah yang akan menerima pembiayaan, sehingga dapat mengurangi terjadinya pembiayaan bermasalah. Kata Kunci : Pembiayaan Bermasalah, Kaidah Fiqh Muamalah, Kinerja Keuangan.