Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya risiko pembiayaan bermasalah yang dapat memengaruhi stabilitas dan kesehatan perbankan syariah. Pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) menjadi salah satu tantangan dalam kegiatan pembiayaan karena dapat menurunkan kualitas aset, mengganggu likuiditas bank, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan syariah. Oleh karena itu, diperlukan strategi manajemen risiko yang tepat untuk meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah agar kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi manajemen risiko yang diterapkan dalam menangani pembiayaan bermasalah serta menganalisis dampak dari penerapan strategi tersebut pada Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping. Penelitian ini penting dilakukan karena pembiayaan bermasalah dapat memberikan dampak terhadap kesehatan bank apabila tidak ditangani secara tepat. Dengan adanya strategi manajemen risiko yang baik, bank diharapkan mampu menekan tingkat pembiayaan bermasalah dan menjaga kualitas portofolio pembiayaan secara berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan pihak terkait di Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping. Data yang diperoleh kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai strategi manajemen risiko dalam menangani pembiayaan bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi manajemen risiko yang diterapkan meliputi pendekatan preventif dan kuratif. Pendekatan preventif dilakukan melalui analisis kelayakan pembiayaan, verifikasi data nasabah, penerapan prinsip kehati-hatian, dan monitoring usaha nasabah secara berkala. Sedangkan pendekatan kuratif dilakukan melalui restrukturisasi pembiayaan, penjadwalan ulang pembayaran, dan penagihan secara persuasif. Penerapan strategi tersebut berdampak pada penurunan rasio Non-Performing Financing (NPF) dari 4,97% pada tahun 2023 menjadi 1,75% pada tahun2024 dan kembali menurun menjadi 0,68% pada tahun 2025. Selain itu, strategi tersebut juga berdampak pada meningkatnya kualitas pembiayaan serta efektivitas pengelolaan risiko pembiayaan di bank.