Abstrak
Skripsi ini berjudul “Penerapan konsep multi akad (Hybrid contract) dalam pembiayaan aneka guna di Bank Riau Kepri Syariah Perawang, Kabupaten Siak” yang disusun oleh Anata Kinanti. NIM 3322003. Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan praktik pembiayaan perbankan syariah yang semakin kompleks, sehingga menuntut adanya inovasi akad melalui skema multi akad (Hybrid contract) yang mampu menyesuaikan kebutuhan nasabah tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks ini, Bank Riau Kepri Syariah menerapkan pembiayaan aneka guna dengan mengombinasikan beberapa akad, seperti murabahah, ijarah multijasa, dan musyarakah mutanaqishah, yang penggunaannya disesuaikan dengan karakteristik kebutuhan pembiayaan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penerapan konsep multi akad dalam pembiayaan aneka guna serta menilai kesesuaian implementasinya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi, dengan melibatkan pihak internal Bank Riau Kepri Syariah yang terkait dengan pembiayaan aneka guna, serta pihak nasabah yang menggunakan produk pembiayaan tersebut. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi, sehingga diperoleh gambaran yang sistematis mengenai penerapan konsep multi akad (hybrid contract) dalam pembiayaan aneka guna di Bank Riau Kepri Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan multi akad dalam pembiayaan aneka guna di Bank Riau Kepri Syariah dilakukan melalui tahapan yang sistematis, dimulai dari analisis kebutuhan nasabah, penentuan akad yang sesuai, hingga implementasi pembiayaan berdasarkan kesepakatan para pihak. Kombinasi akad murabahah digunakan untuk pembiayaan berbasis jual beli, ijarah multijasa untuk pembiayaan jasa, serta musyarakah mutanaqishah untuk skema kepemilikan bertahap. Selain itu, penerapan multi akad tersebut telah mengacu pada prinsip-prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku, sehingga secara umum dinilai sesuai dengan hukum ekonomi syariah.