Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh Endang Karmila, Nim:3316.043 dengan judul “Analisis Penerapan Multi Akad Dalam Produk Gadai Emas di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar (Ditinjauan Berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN-MUI NO. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas)”. Dalam kehidupan sehari-hari terkadang seseorang menemukan situasi yang tidak terduga dimana mereka membutuhkan uang tunai dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terduga. Oleh karena itu, Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar menyediakan produk gadai emas yang merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat. Dibalik proses pencairan pembiayaan gadai emas tersebut terdapat beberapa akad yang memebangun produk gadai emas. Oleh sebab itu, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Penerapan Multi Akad Dalam Produk Gadai Emas di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar ditinjauan Berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN-MUI NO. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Pengambilan data berupa data primer, dengan cara wawancara dan observasi, serta studi literatur kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, analisis penerapan multi akad pada produk gadai emas di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Batusangkar. Dapat disimpulkan bahwa:Pada proses penerapan akad-akad dalam produk gadai emas di Bank Syariah Mandiri KC Batusangkar dilakukan telah sesuai dengan ketentuan syariah serta memenuhi setiap rukun dan syarat pada setiap akad. Akad yang digunakan yaitu, akad qardh, akad ijarah dan akad rahn serta tercantum dalam surat bukti gadai emas. Akad yang diterapkan diatas semuanya tercantum dalam Surat Bukti Gadai Emas yang berisi kententuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak bank dan pihak nasabah. Namun pada saat ditinjau berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn pada poin 4 yaitu “Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman” Belum sesuai. Sedangkan dalam Fatwa DSN-MUI NO. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn emas poin 3 yaitu “pengeluaran harus didasarkan biaya yang nyata-nyata diperlukan hal tersebut” Belum Sesuai penerapannaya. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW diatas penerapan yang demikian tidak diperbolehkan yaitu mengambil manfaat dari proses gadai yang didasarkan pada besarnya jumlah pinjaman dan tidak didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Dari paparan diatas dapat penulis simpulkan rahn emas yang diterapkan di Bank Syariah Mandiri KC Batusangkar belum sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI dan hadits Rasulullah SAW.