Abstrak
Skripsi dengan judul “Analisis Akad Murabahah Bil Wakalah Pada Pembiayaan BSM OTO di PT. Bank Syariah Mandiri KC Bukittinggi (Tinjauan Fatwa DSN-MUI)”. Disusun oleh Muhammad Fauzan , NIM : 3316396 pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Dalam era globalisasi pada masa sekarang kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi semakin meningkat pesat. Namun, saat sekarang biaya bukan menjadi penghalang dalam memiliki kendaraan. Perbankan syariah menawarkan sebuah produk yang membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan khususnya kendaraan supaya masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya. Pembiayaan BSM OTO merupakan pembiayaan konsumtif untuk pembelian kendaraan bermotor yaitu mobil yang ditawarkan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bukittinggi, pembiayaan ini menggunakan akad Murabahah Bil Wakalah. Banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh nasabah menggunakan pembiayaan ini, peneliti tertarik dengan meninjau lebih dalam lagi tentang prosedur dan penerapan akad Murabahah Bil Wakalah pada pembiayaan BSM OTO di PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bukittinggi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), dengan sumber data primer yang diambil di lokasi penelitian yaitu PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bukittinggi, menggunakan metode wawancara lansung dengan Consumer Banking Relationship Manager yang menangani pembiayaan BSM OTO, sedangkan data sekunder penulis menggunakan dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan BSM OTO. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dari hasil observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Setelah data-data penelitian terkumpul selanjutnya penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini adalah bahwa mekanisme pelaksanaan pembiayaan BSM OTO sudah sesuai dengan aplikasi perbankan syariah. Adapun multi akad yang digunakan dalam pembiayaan BSM OTO yaitu akad Murabahah Bil Wakalah, dilihat dari landasan syariah tidak ada dalil al-qur’an maupun hadist yang melarang dalam menggabungkan akad murabahah dan akad wakalah, jadi hukumnya boleh, namun mekanisme pelaksanaan multi akad ini belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dan Fiqh Muamalah, karena adanya perbedaan dalam penerapan aqad dengan Fatwa DSN-MUI yaitu pelaksanaan akad murabahah dan wakalah yang dilakukan secara bersamaan dan dihari yang sama dalam prakteknya, sebelum secara prinsip barang sah milik bank. Sehingga pelaksanaan multiakad pada produk pembiayaan BSM OTO perlu ditinjau kembali.