Abstrak
Skripsi ini disusun oleh Ryanda Marcellino, NIM. 3315.018 dengan judul “Analisis Pelaksanaan Multi Akad pada Pembiayaan Murabahah Kendaraan Bermotor (Studi Kasus BPS Ampek Angkek Candung)”, Program Studi S1 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Tahun 2019. Penelitian ini di latar belakangi oleh banyaknya Bank Syariah maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang melaksanakan multi akad dalam produk pembiayaannya. Salah satunya adalah BPRS Ampek Angkek Candung pada produknya yaitu Pembiayaan Murabahah Kendaraan Bermotor. Dan setelah penulis melakukan magang di BPRS Ampek Angkek Candung. Penulis melihat adanya ketidaktahuan nasabah terhadap pelaksanaan multi akad pada pembiayaan murabahah kendaraan bermotor. Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan Multi Akad pada Pembiayaan Murabahah di BPRS Ampek Angkek Candung telah sesuai dengan kaidah yang ada. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara dengan pihak bank. Sedangkan untuk data sekunder penulis menggunakan dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah kendaraan bermotor. Untuk teknik pengumpulan data dilakuan dengan cara wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwasanya dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah kendaraan bermotor di BPRS Ampek Angkek Candung terdapat ketidaksesuaian antara fatwa DSN dengan penerapan yang dilakukan oleh BPRS Ampek Angkek Candung, tepatnya sebelum nasabah mewakilkan pihak bank untuk membeli kendaraan tersebut. Pihak bank langsung melakukan akad murabahah (jual beli) dengan pihak nasabah, padahal dalam hal ini objek akad secara prinsip belum menjadi milik bank. Karena berdasarkan pada fatwa DSN sebelum melakukan akad murabahah, akad wakalah harus lebih dulu dilaksanakan.