Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Transaksi Akad Utang Piutang Petani Bawang dalam Tinjauan Prinsip Ekonomi Islam (Studi Kasus Petani di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok)” yang disusun oleh Anisa Humdiah dengan NIM 3222036 Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh petani bawang merah yang sering kali menghadapi banyak masalah dalam proses produksi, salah satunya adalah kekurangan modal dalam memenuhi kebutuhan merawat bawang merah dari awal hingga panen datang maka petani cenderung berhutang kepada toko penyedia pupuk dan obat-obatan seperti pupuk dan pestisida. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan prinsip ekonomi Islam terhadap praktik utang piutang yang terjadi serta tingkat pemahaman petani dan pemilik toko terhadap akad yang digunakan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, yang mana petani umumnya memenuhi kebutuhan pupuk dan pestisida melalui utang piutang dengan toko penyedia pupuk dan obat-obatan dengan pembayaran setelah panen karena terkendala dengan modal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dengan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumen terhadap petani dan toko di Nagari Surian. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari petani bawang merah yang terlibat langsung dalam transaksi utang piutang maupun yang tidak dengan toko penyedia pupuk dan obat-obatan, dan pemilik toko pertanian yang memberikan utang piutang kepada petani bawang merah, data sekunder yang diperoleh dari dokumen resmi dan referensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan adanya unsur keadilan, ta’awun, izhar, dan maslahah karena membantu petani dalam menanam bawang tepat waktu serta bebas riba karena harga sudah disepakati di awal. Namun kelemahan ditemukan pada aspek formalitas pencatatan dan persaksian sebagaimana perintah Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 282. Pemahaman akad masih bersifat praktis kultural, bukan tekstual fiqh. Kedua pihak tidak mengenal istilah qardh atau Ba’i Al-Muajjal secara teori, namun memahami substansi bahwa transaksi adalah utang yang wajib dibayar setelah panen. Namun, akad yang paling tepat untuk digunakan dalam transaksi ini adalah akad Ba’i Al- Muajjal bukan akad qardh.