Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik utang piutang antara petani kelapa sawit dan toke sawit yang telah menjadi kebiasaan masyarakat di Desa Sialagundi, Kabupaten Padang Lawas. Praktik tersebut dilakukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan petani, seperti biaya perawatan kebun, kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan, dan kebutuhan lainnya. Meskipun memberikan kemudahan dalam memperoleh dana, praktik ini perlu dikaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip akad qardh dalam perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme praktik utang piutang antara petani kelapa sawit dan toke sawit serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip akad qardh. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas petani kelapa sawit dan toke sawit yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme utang piutang diawali dengan pengajuan pinjaman oleh petani kepada toke sawit, kemudian disepakati jumlah pinjaman dan mekanisme pengembaliannya secara lisan. Pengembalian dilakukan melalui pemotongan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) hingga pokok pinjaman lunas. Berdasarkan prinsip-prinsip akad qardh, praktik tersebut pada umumnya telah memenuhi unsur kerelaan para pihak, kejelasan akad, amanah dan kepercayaan, pengembalian pokok pinjaman, tolong-menolong, serta kepatuhan syariah karena tidak ditemukan adanya bunga atau tambahan atas pokok pinjaman. Namun demikian, masih ditemukan beberapa kelemahan, seperti akad yang dilakukan secara lisan, pencatatan transaksi yang masih sederhana, keterlambatan pembayaran akibat hasil panen yang tidak menentu, serta adanya sebagian petani yang menjual hasil panennya kepada toke lain sebelum pinjaman dilunasi.