Abstrak
Skripsi ini berjudul “Praktik Utang Piutang Uang Dibayar Padi Di Desa Sinuruik Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, yang ditulis oleh Yudia Sri Manisa.H, NIM 1219.078, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya aktifitas latar belakang masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah bahwa adanya para petani tanaman padi yang mana mereka meminjam uang kepada orang kepercayaan mereka yaitu toke padi ketika masa sulit tiba, dan nanti di bayar dengan padi ketika musim panen tiba, yang bentuk pembayarannya ditentukan di awal oleh si toke dengan ketentuan akadnya lisan, jenis padi tidak ditentukan kemudian ada unsur penambahan ketika pengembalian hutang pada saat panen tiba. Dalam prakteknya jenis padi harus padi yang berkualitas baik dan waktu pembayaran tidak ditentukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik utang piutang uang dibayar padi di Desa Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat perspektif hukum ekonomi syariah dan untuk mengetahui pandangan ulama setempat terhadap pelaksanaan utang piutang uang dibayar padi di Desa Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat.. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah para toke padi dan petani yang berprofesi sebagai petani padi, sedangkan untuk sember sekunder adalah ulama setempat di Desa Sinuruik Kec Talamau Kab Pasaman Barat. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode induktif, deskriptif, dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa praktik utang piutang uang dibayar padi yang terjadi di Desa Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat belum sesuai dengan hukum ekonomi syariah karena waktu pembayaran padi yang dibayarkan tidak ditetapkan dalam akad dan tidak sesuai dengan sistem hutang piutang dalam hukum ekonomi syariah karena ada syarat penambahan jumlah pengembalian hutang. Kemudian para ulama setempat juga menyatakan bahwa praktik ini menyimpang dari hukum ekonomi syariah dan tidak sesuai sistem utang piutang yang ada karena adanya syarat penambahan jumlah pengembalian utang tersebut.