Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dan pandangan ulama nagari di Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman terhadap praktik utang piutang bersyarat padi yang terjadi di masyarakat setempat. Utang piutang bersyarat padi merupakan salah satu bentuk transaksi ekonomi yang umum ditemukan di daerah pertanian, di mana petani meminjam dalam bentuk emas dengan jaminan hasil panen padi di setiap kali panen dan utang dikembalikan dalam bentuk yang sama apabila waktunya telah tiba. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan teknik penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan ulama nagari yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan di antara ulama nagari terkait dengan praktik utang piutang bersyarat padi. Sebagian ulama berpendapat bahwa praktik tersebut mengandung unsur riba dan melanggar prinsip-prinsip ekonomi Islam, sementara sebagian lainnya berpandangan bahwa praktik tersebut masih dapat ditolerir dengan beberapa dan batasan tertentu. Penelitian ini juga mengkaji lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pandangan ulama nagari, serta implikasi dari perbedaan pandangan tersebut terhadap praktik utang piutang bersyarat padi di Nagari Limo Koto.