Abstrak
ABSTRAK Tesis ini berjudul: Utang Piutang dengan Cara Gadai di Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara Prov. Sumatera Utara Pogram Studi Hukum Islam Pascasarjana IAIN Bukittinggi, Tahun 2018. Maksud dari judul ini adalah suatu kajian keilmuan dengan cara menganalisa pendapat masyarakat di Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara tentang utang piutang dengan cara gadai yang berujung kepada pemanfaatan barang gadai yang terjadi di Kecamatan tersebut. Kondisi kehidupan masyarakat Kecamatan NA IX-X terkategori dalam masyarakat yang hampir keseluruhannya beragama Islam yang menjunjung tinggi nilai adat istiadat serta nilai-nilai Islam. Pemahaman masyarakat dirasakan kurang terhadap pemanfaatan barang gadaian, sehingga setiap objek yang menjadi barang gadaian secara keseluruhan dimanfaatkan oleh kreditur. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan data kualitatif, yaitu sebuah penelitian yang dilihat berdasarkan makna yang terkandung dalam setiap gejala-gejala maupun peristiwa yang ada untuk mengumpulkan data dan menganalisis di lapangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat yang melakukan prakter utang piutang dengan cara gadai yaitu kreditur dan debitur yang membantu penulis dalam mengumpulkan data-data dilapangan. Dalam mengumpulkan data dilapangan metode yang penulis gunakan adalah melalui observasi dan wawancara. Berdasarkan sumber data dan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa utang piutang dengan cara gadai yang terjadi di Kec. NA IX-X tidak tertulis secara hukum. Transaksi hanya dilakukan antara kedua belah pihak (kreditur dan debitur) tanpa dicatatkan. Dalam hal kesepakatan menggunakan barang gadaian kreditur meninta barang yang menjadi jaminan harus berupa barang yang bisa dimanfaatkan dan pemanfaatannya dikuasai sepenuhnya oleh kreditur, sebelum jatuh tempo untuk pelunasan utang maka utang belum boleh dilunasi walaupun debitur memiliki uang untuk melunasi utangnya. Sedangkan pada saat peminjam tidak bisa membayar pada saat jatuh tempo kreditur memberikan sedikit tambahan waktu untuk melunasi, jika debitur belum sanggup untuk melunasi maka kreditur mendesak agar utang segara dibayar, jika tidak maka kreditur akan menjual barang yang dijadikan objek gadaian. Solusi hukum praktek utang piutang dengan cara gadai yang pemanfaatan gadai dikuasai sepenuhnya oleh kreditur yaitu dalam ayat al-Qur’an, hadits maupun pendapat ulama membolehkan akad gadai (rahn) dan pemanfaatan barang gadai dibolehkan hanya sekedar untuk biaya pemeliharaan objek gadai. Dalam membuat perjanjian gadai perlu deperhatikan tentang larangan dalam gadai yang diatur dalam ketentuan Pasal 1154 KUHPerdata disebutkan kreditur tidak diperkenankan memiliki barang yang digadaikan. Pemanfaatan barang gadai para ulama juga memberi jalan keluar dalam upaya terciptanya rasa kepuasan masing-masing pihak (kreditur dan debitur), pengambilan manfaat atas barang gadai oleh penerima gadai dibolehkan sepanjang pemanfaatan tersebut tidak mengandung unsur pengniayaan salah satu pihak, sebab jika terjadi maka akan terjerumus kepada riba yang telah disepakati keharamannya.