Abstrak
Skripsi ini berjudul "Tradisi Nikah Jaghab di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu Perspektif Urf", yang di tulis oleh Noer Fazhura, Nim 1122141, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Skripsi ini ditulis karena adanya tradisi Nikah Jaghab yang melarang pasangan yang telah melaksanakan akad nikah untuk tidak tinggal serumah sebelum pelaksanaan resepsi (bolek kampuong). Tradisi tersebut masih dipertahankan oleh masyarakat Desa Kabun sebagai warisan leluhur yang diyakini mengandung nilai- nilai adat dan menjadi bagian dari tata kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan masyarakat mempertahankan tradisi Nikah Jaghab serta menganalisis kedudukannya dalam perspektif urf Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, terhadap datuk, niniak mamak, tokoh agama, tokoh masyarakat, pasangan yang melaksanakan nikah jaghab, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan tradisi tersebut. Data sekunder diperoleh dari buku-buku fikih, ushul fikih, jurnal ilmiah, dan sumber lain yang relevan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi nikah jaghab dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun serta mengandung nilai agarna, kepemimpinan, sosial kemasyarakatan, adat, dan pendidikan. Dari perspektif 'urf, tradisi ini pada dasarnya memenuhi unsur sebagai kebiasaan yang hidup dan diterima oleh masyarakat. Akan tetapi, setelah dianalisis lebih mendalam, ketentuan larangan tinggal serumah setelah akad nikah yang disertai pemberian sanksi adat bagi pelanggarnya menyebabkan tradisi tersebut tidak lagi memenuhi kriteria 'urf şahih Pembatasan terhadap hak pasangan suami istri yang telah sah menurut syariat serta adanya sanksi yang tidak memiliki landasan dalam hukum Islam menunjukkan bahwa tradisi tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai urf fäsid. Dengan demikian, adat tetap dapat dihormati sebagai warisan budaya, namun pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam maupun mengurangi hak-hak yang telah ditetapkan setelah akad nikah.