Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pandangan Tokoh Agama Terhadap TradisiPembayaran Uang Palangkahan Dalam Pernikahan (Di Nagari Lubuak BatingkokKecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota)”, yang ditulis Oleh Asari MistaMira, NIM 1120124, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al- Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Syech M. DjamilDjambek Bukittinggi.Skripsi ini ditulis karena adanya suatu tradisi pernikahan di NagariLubuak Batingkok dimana apabila seseorang adik ingin menikah namun kakaknyabelum menikah yang disebut dengan tradisi palangkahan. Apabila sang adik ingintetap melangsungkan pernikahan, maka mereka di haruskan membayarpalangkahan berupa baju saja, baju satu stel dan uang. Mengenai uang inibiasanya tergantung permintaan sang kakak biasanya sekitar 500 ribu- 1 juta. Selain itu, permintaan sang kakak yang dilangkahi tidak boleh melebihikemampuan sang adik karena akan menyusahkan sang adik untuk menikah.Berdasarkan hal ini maka penulis ingin untuk mengetahui secara utuh tentangtentang bagaimana tradisi pembayaran uang palangkahan dalam pernikahan,faktor apa saja yang mempengaruhi tradisi itu masih dilakukan sampai saat ini danbagaimana pendapat ulama terkait tradisi ini.Penelitian ini menggunakan metode wawancara langsung. Sumber adataprimer dalam penelitian ini adalah niniak mamak, tokoh agama Nagari LubuakBatingkok dan tokoh Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, sedangkan datasekunder adalah informan-informan penunjang atau data-data tambahan untukmemperkuat data-data yang didapatkan dari sumber data primer. Maka sumberdata sekunder dalam penelitian ini penulis peroleh buku, jurnal dan karya ilmiahyang berkaitan dengan tradisi pembayaran uang palangkahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa tradisi pembayaranuang palangkahan dalam pernikahan di Nagari Lubuak Batingkok terjadi ketikaseoarang adik ingin menikah sedangkan kakaknya belum menikah, maka sangadik diharuskan membayar palangkahan kepada sang kakak sudah dilakukan olehnenek moyang terdahulu di masyarakat Nagari Lubuak Batingkok yang sudahmenjadi kebiaasaan yang dilakukan sampai saat ini serta kepercayaan masyarakattersebut bahwa jika tidak diberikan pembayaran palangkahan kepada sang kakak, maka ia akan mendapat musibah dalam hal lambatnya datang jodoh. Memberikanpembayaran palangkahan kepada sang kakak dikarenakan sudah menjadi tradisidan diharapkan agar terhindar dari musibah yang disebutkan tadi. Kata Kunci: Tokoh Agama, Tradisi, Uang Palangkahan, Pernikahan.