Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tradisi Berinai dan Tepung Tawar Pada Pernikahan Adat Melayu Riau Di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal Perspektif Hukum Islam”, yang ditulis oleh M Rizky, NIM. 1119054, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek BukittinggiTahun 2024 M/ 1445 H. Skripsi ini dilatar belakangi oleh suatu kasus yang terjadi di Desa Belimbing mengenai tradisi Berinai dan Tepung Tawar, yaitu berinai ialah acara yang dilaksanakan sebelum pernikahan begitupun dengan tepung tawar suatu ritual yang dilakukan sebelum pernikahan yang mana tepung tawar ini juga dilakukan sebelum berinai. Tradisi berinai dan tepung tawar merupakan suatu acara kekeluargaan yang ada di Desa Belimbing. Acara berinai ini berinai ini berkaitan dengan alam karena bahan-bahan nya terdapat di alam seperti daun-daunan yang beragam, dan memiliki makna yang berbeda-beda. Upacara tepung tawar merupakan salah satu upacara adat perkawinan yang berlaku pada masyarakat Melayu dalam rangkaian memohon kepada Allah agar kehidupannya bahagia. Jika melangsungkan perkawinan menggunakan adat istiadat upacara tepung tawar merupakan keharusan (wajib). Setiap bahan yang di gunakan dalam perangkat tepung tawar ini memiliki makna dan tujuan serta saling memiliki keterkaitan dengan yang lainnya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), Dimana data yang penulis proleh melalui observasi, wawancara tokoh masyarakat dan tokoh adat sebagai yang mengetahui dan memahami hukum adat Melayu. Kemudian data yang di peroleh di analisis secara kualitatif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan usul fiqh dengan teori ‘urf. Adapun sifat penelitian ini adalah preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwasanya dalam pelaksanaan adat berinai adalah kegiatan yang dilakukan masyarakat melayu Desa Belimbing sebelum acara pernikahan. Pemakaian inai ini di peruntukan kepada calon pengantin pria dan pengantin Wanita. Tradisi berinai sudah menjadi suatu tradisi turun menurun di masyarakat Melayu, Adapun bahan-bahan yang digunakan dalam prosesi adat berinai ini ialah daun pacar (daun inai) dan juga henna instan yang bahannya juga dari dedaunan. Tradisi tepung tawar juga salah satu pemanfaatan keanekaragaman yang di lakukan oleh masyarakat, tepung tawar juga merupakan satu kesepakatan antara dua tradisi untuk secara bersama-sama melakukan aktifitas yang dikenal secara umum. Bahan-bahan yang digunakan dalam tepung tawar ini ialah tepung beras, kunyit, air tepung tawar, air wewangian (bunga/daun). Upacara ini dimulai dengan merenjiskan tepung tawar kepada pengantin. Pandangan hukum Islam pada tradisi berinai yaitu boleh saja dilakukan tetapitidak boleh bagi laki-laki apabila itu sebagai hiasan, penggunaan tradisi tepung tawar juga boleh karena tidak melanggar aturan di dalam Islam hanya saja proses nya yang terbilang sama dengan agama Hindu.