Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh WINA NOFIANI, NIM 1120017, Fakultas Syari’ah, Jurusan Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dengan judul: “Pemahaman Ulama Terhadap Menguatnya Tradisi Kawin Maupah Di Nagari Binjai” jadi yang penulis maksud dari judul ini adalah pemahaman ulama terhadap menguatnya kawin maupah yang terjadi di Nagari Binjai. Yang melatarbelakangi penulis dalam skripsi ini bahwa di Nagari Binjai Kabupaten Pasaman, kawin maupah semakin menguat dan bertambah jumlahnya, hal ini penulis ketahui dari masyarakat dan ulama yang ada di Nagari Binjai, bahkan dari orang yang melakukan kawin maupah diantaranya Madi, Supiak, Nurlaili, Niyun dan Ili yang mempunyai pengalaman tentang kebolehannya melaksanakan kawin maupah atau nikah tahlil.. Kelima orang ini pernah melakukan kawin maupah dikarenakan adanya upah jika mereka mau menikah dengan wanita yang pernah ditalak tiga oleh suaminya, dan bagi seorang wanita yang ditalak tiga oleh suaminya melakukan kawin maupah dengan tujuan untuk membersihkan diri dari talak tiga agar dapat kembali dengan mantan suaminya. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui bagaimana deskripsi tentang kawin maupah di Nagari Binjai Kabupaten Pasaman serta bagaimana pemaham ulama di Binjai Kabupeten Pasaman terhadap menguatnya Tradisi Kawin Maupah ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang memiliki karakter deskriptif kualitatif yang diambil dari sumber data primer melalui wawancara para pihak yang bersangkutan, buku-buku tentang perkawinan dan data sekunder sebagai pendukungnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi atau data tertulis yang berhubungan dengan subjek penelitian. Kemudian data dianalisa dengan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwasanya deskripsi tentang kawin maupah di Nagari Binjai Kabupaten Pasaman ini, kawin maupah merupakan tradisi lama di mana wanita yang telah ditalak tiga kali dapat dinikahi oleh laki-laki lain dengan imbalan upah berupa uang dengan tujuan agar mantan suami dapat menikah kembali dengan mantan istrinya, membina rumah tangga kembali, dan memberikan kesempatan untuk memulai hubungan pernikahan baru. Praktik ini dipicu oleh persepsi masyarakat terhadap wanita yang ditalak tiga kali, dianggap setara dengan kotoran anjing, dapat diterkam oleh binatang buas tidak diberi doa dirumahnya, tidak akan mencium bau surga kalau meninggal dalam keaadaan talak tiga dan menjadi bahan omongan dilingkungan sekitar. Sementara itu pemahan ulama di Nagari Binjai Kabupaten Pasaman terhadap menguatnya tradisi kawin maupah ini bervariasi, sebagian menentang tradisi ini dengan alasan bertentangan dengan Islam, sementara yang lain lebih fleksibel dengan alasan situasional seperti kesulitan ekonomi. Ada perbedaan pandangan, dari penolakan keras hingga memahami sebagai upaya terakhir untuk menjaga keharmonisan keluarga. Namun, berdasarkan teori nikah tahlil, kawin maupah di Nagari Binjai jelas haram karena bertentangan dengan ajaran agama.