Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul ” Studi Analisis Pelarangan Menikahi Sepupu (Anak Paman Kandung) dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat Minangkabau di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Pua” yang ditulis oleh Mila Roza, NIM 1119064, Proram Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri ( UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang penelitian ini berawal dari adanya larangan pernikahan untuk menikahi anak paman kandung di Nagari Padang Laweh. Mereka dianggap sebagai saudara kandung serta mahram dalam pernikahan, namun dalam pandangan Islam mereka bukanlah saudara yang merupakan mahram untuk dinikahi. Perihal inilah yang menjadikan penulis untuk menganalisa secara menyeluruh penyebab larangan pernikahan yang berlaku di Nagari Padang Laweh, dan kemudian akan diukur dengan pandangan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian field research. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh dari tokoh agama, tokoh adat, bundo kanduang, sedangkan masyarakat Nagari Padang Laweh adalah data sekunder sebagai faktor pendukung dan pelengkapnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi (pengamatan), wawancara untuk memperoleh keterangan penelitian dan dokumentasi berdasarkan data tertulis berkenaan dengan subjek penelitian. Data kemudian dihimpun dan dianalisa menggunakan metode deskriptif dan komparatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa larangan pernikahan yang diberlakukan oleh masyarakat adat Nagari Padang Laweh dengan tidak memperbolehkan menikahi anak paman kandung disamakan dengan larangan adat nikah sasuku, dimana masyarakat menganggap bahwa anak paman kandung merupakan saudara yang sangat dekat hubungan darahnya dan sudah seperti saudara kandung. Pernikahan yang demikian tidak sesuai dengan nilai-nilai adat yang mengandung moralitas. Sistem kekerabatan yang berlaku tidak hanya sistem kekerabatan matrilinear saja, namun berlaku pula sistem kekerabatan yang berasal dari keturunan ayah berdasarkan kepada pengaruh adat yang berlandaskan kepada adaik basandi sarak, sarak basandi Kitabullah. Dalam pandangan hukum Islam, menikah dengan anak paman kandung diperbolehkan, namun ada hadist yang menjelaskan bahwa “janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan diciptakan dengan lemah (HR: As-syarbiny dalam syarahnya al-Mahnaj an-nawawi )”.