Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Larangan Menikah di Bulan Carai Dalam Pemahaman Ulama Nagari Gunung Padang Alai Kabupaten Padang Pariaman

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Larangan Menikah Di Bulan Bulan Carai Dalam Pemahaman Ulama Nagari Gunung Padang Alai Kabupaten Padang Pariaman” yang disusun oleh, Lesta Mega Cania, Nim 1118.009 Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya tradisi larangan menikah pada bulan Jumadil Akhir (bulan carai) di Nagari Gunung Padang Alai Kabupaten Padang Pariaman, penelitian bertujuan untuk menganalis larangan menikah di bulan Jumadil Akahir (Bulan cara), di NagariGunung Padang Alai Kabupaten Padang Pariaman adalah untuk mengetahui faktor penyebab larangan menikah di bulan Jumadil Akhir Bulan Carai di Nagari Gunuang Padang Alai dan untuk mengetahui pemahaman ulama Nagari Gunuang Padang Alai terhadap larangan menikah pada bulan Jumadil Akhir (bulan carai). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research),yaitu sebuah penelitian yang dilakukan secara langsung terhadap peristiwa dan data yang ada di lapangan. Adapun sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer, yaitu diperoleh dari observasi dan hasil wawancara dengan ulama-ulama Nagari Gunuang Padang Alai. Adapun sumber data sekunder yang dapat diperoleh melalui studi kepustakaan seperti Al-Qur’an dan Hadits serta buku-buku. Teknik analisis data yang penulis gunakan ialah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan menikah di bulan Jumadil Akhir (bulan carai) ini yaitu, ajaran nenek moyang yang disepakati dan telah menjadi tradisi hingga saat ini. Larangan tersebut juga didasarkan pada pendapat nenek moyang bahwa bulan Jumadil Akhir (bulan carai )adalah bulan yang tidak baik atau tidak bagus untuk melangsungkan pernikahan jika ada yang melansungkan pernikahan di bulan carai dan akan mengakibatkan pertengkaran dalam rumah tangga,hubungan rumah tangganya tidak lama bertahan dan juga bisa terjadi perceraian antara suami dan istri. Yang ditinjau dari pemahaman para ulama di Nagari Gunung Padang Alai bahwa larangan menikah pada bulan Jumadil Akhir bulan carai ini merupakan sebuah mitos karena pada hakikatnya, di dalam semua bulan adalah baik.

Kata kunci

Larangan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Larangan Menikah di Bulan Carai Dalam Pemahaman Ulama Nagari Gunung Padang Alai Kabupaten Padang Pariaman2022 · oai:ais:skripsi:11290

Publikasi terkait