Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Larangan Menggauli Wanita Hamil karena Zina dalam Perkawinan Menurut Ibn Mas’ūd Al-Kāsāniy Perspektif Maqāṣid Syarī’ah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•6 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

Tesis ini disusun oleh Syafriadi B, NIM 10122009 dengan judul “Larangan Menggauli Wanita Hamil Karena Zina Dalam Perkawinan Menurut Ibn Mas’ūd Al-Kāsāniy Perspektif Maqāṣid Syarī’ah” Program Studi Hukum Islam Pascasarjana UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Sumatera Barat. Maksud dari judul tesis ini adalah larangan menggauli wanita yang hamil karena disebabkan perbuatan zina yang sudah dinikahi menurut pendapat dan pemikiran Ibn Mas’ūd al-Kāsāniy yang disorot dari sudut pandang maqāṣīd syarī’ah. Penulis melakukan kajian terhadap persoalan ini adalah untuk mengetahui dasar pemikiran dari Ibn Mas’ūd al-Kāsāniy tentang larangan menggauli wanita hamil karena zina yang telah dinikahi dalam perspektif Maqāṣid Syarī’ah. Metode penelitian yang penulis lakukan ini adalah berbentuk penelitian kepustakaan (library research). Data primer mengkaji dan menelaah kitab Badā’i al-Shana’i Jilid 3 karya imam al-Kāsāniy lalu data tersebut diolah dengan menggunakan metode berfikir induktif, deduktif, dan komparatif. Data dalam kitab al-Kāsāniy kemudian diolah dalam bentuk deskriptif argumentatif disamping dilakukan studi komparatif terhadap kitab-kitab fikih lain yang membahas tema yang sama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awalnya para ulama internal madzhab hanafi sepakat akan bolehnya menikahi wanita hamil yang dizinai sendiri. Perbedaan pendapat terjadi dalam masalah menikahi dan menggauli wanita hamil karena dizinai oleh orang lain. Ibn Mas’ūd Al-Kāsāniy mendukung pendapat founding father madzhab hanafi yaitu Abu Hanifah dan Muhammad Hasan yang membolehkan menikahinya namun tidak mengizinkan terjadinya hubungan intim sampai si wanita melahirkan. Kesimpulan terhadap pandangan beliau ini disorot dari kacamata Maqāṣid Syarī’ah bisa dijelaskan dengan dua poin; pertama menikahi wanita hamil adalah boleh dalam rangka hifzh al-‘irdh dan kedua larangan menggauli wanita hamil yang sudah dinikahi itu adalah dalam rangka hifzh al-nasl agar tidak menyemai di atas bibit yang sudah ditanam orang lain yang bisa membahayakan janin dan ibu hamil.

Kata kunci

Larangan, Zina, Hamil, Perkawinan, Maqāṣid Syarī’ah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Larangan Menggauli Wanita Hamil karena Zina dalam Perkawinan Menurut Ibn Mas’ūd Al-Kāsāniy Perspektif Maqāṣid Syarī’ah2025 · oai:ais:skripsi:17074

Publikasi terkait