Abstrak
Skripsi ini berjudul “Larangan Menikahi Kerabat Mantan Istri Sesuku dalam Adat Masyarakat Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX Perspektif Urf”. yang ditulis oleh Reti Alia Putri, NIM 1122028, Program Studi Hukum Kelurga Islam (al-Ahwal al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis, karena di Nagari Koto Lamo memiliki aturan tersendiri mengenai pernikahan dan Niniak Mamak terdahulu telah membuat aturan larangan pernikahan tersebut sejak berdiri Nagari Koto Lamo salah satunya tentang sebuah larangan dalam pernikahan, yaitu mengenai Larangan Menikahi Kerabat Mantan Istri Sesuku dalam Adat Masyarakat Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX Perspektif Urf. Nagari Koto Lamo melarang melaksanakan menikahi kerabat mantan istri, sedangkan dalam Islam larangan menikahi kerabat mantan istri sesuku diolehkan. Bagi yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi adat yaitu “dibuang sepanjang Adat”. Penelitian penulis merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian adalah niniak mamak, alim ulama, dan tokoh masyarakat, sedangkan untuk sumber data sekunder adalah menggunakan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Nagari Koto Lamo tidak membolehkan menikahi kerabat mantan istri sesuku dikarenakan di Nagari Koto Lamo memiliki dua suku Pitopang, yaitu Pitopang Tinggi dan Pitopang Basa. Dimana dua Pitopang tersebut memiliki soko yang berbeda-beda. Misalnya laki- laki berasal dari soko yang sama maka di Nagari Koto Lamo dilarang menikahi mantan istri yang satu soko tersebut. Hal ini dikarenakan sama artinya dengan saparuik. Maksud dari saparuik itu adalah dahulunya setiap soko memiliki satu rumah gadang. Jika mengambil mantan istri yang satu soko dikhawatirkan terjadi perselisihan di antara pihak yang melanggar larangan menikahi kerabat mantan istri sesuku. Oleh karena itu, niniak mamak atau adat melarang menikahi kerabat mantan istri sesuku. Misalnya berasal dari soko yang berbeda di Nagari Koto Lamo boleh menikahi kerabat mantan istri sesuku. Larangan menikahi kerabat mantan istri sesuku dalam Islam diperbolehkan. Menikahi kerabat mantan istri bukan termasuk kategori haram, karena jika suatu pernikahan diharamkan maka pernikahan tersebut harus dibatalkan. Kemudian jika dilihat dari segi Urf maka hal ini termasuk dalam kategori Urf Fasid karena bertentangan dengan ajaran hukum Islam.