Abstrak
Skripsi ini berjudul “Efektivitas Perda Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok Ditinjuau dari Siyasah Dusturiyyah”, yang ditulis oleh Mhd Zia Maulana, NIM 1321052, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tahun 2026/1447 H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ditetapkannya Perda Kab Agam no 4 tahun 2021 tentang KTR, yang tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, namun setelah kurang lebih lima (5) tahun diberlakukan pelaksanaan perda tersebut belum berjalan efektif. Dalam teori Siyasah penetatapan suatu aturan dikaji dalam Siyasah Dusturiyyah. Penelitian ini dimaksudkan untuk menelusuri efektivitas perda kab Agam no 4 tahun 2021 dengan teori-teori atau prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyyah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah utama, yaitu; bagaimana efektivitas perda kab Agam no 4 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok, dan bagaimana tinjauan Siyasah Dusturiyyah dalam hal kebijakan perda kab agam no 4 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas perda kab Agam no 4 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok serta meninjau kesesuaiannya dengan Siyasah Dusturiyyah. Jenis penelitian ini dapat digolongkan sebagai penelitian yang bersifat lapangan (field research) dengan data utama yang digunakan berasal dari informan-informan penelitian yang ada di daerah atau tempat penelitian. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder data primer dalam penelitian ini adalah dokumen perda Kab Agam no 4 tahun 2021, sedangkan data sekunder, penulis temukan dalam wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan perda kab Agam no 4 tahun 2021. Adapun teknik analisa data, penulis menggunakan teknik analisa data kualitatif. Hasil penelitian ini dapat penulis kemukakan sebagai berikut: Pertama, Efektivitas Perda Kab Agam No 4 Tahun 2021 tentang KTR belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor pengambat, antara lain dari aspek substansi hukum yang belum sepenuhnya belum jelas dikarenakan Perbup sebagai peraturan yang mendukung belum ada, keterbatasan jumlah personil Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penegakan, serta faktor masyarakat, khususnya masih adanya pembiaran terhadap perilaku merokok pada usia dini. Kedua, Ditinjau dari siyasah dusturiyyah, Perda Kab Agam No 4 Tahun 2021 tentang KTR pada dasarnya telah memuat prinsip-prinsip yang sejalan dengan siyasah dusturiyyah, seperti prinsip keadilan, persamaan dihapadan hukum, musyawarah, kemaslahatan umum, serta upaya mengajak dan mencegah dalam melindungi kesehatan dan ketertiban umum. Namun demikian, kesesuaian secara normatif tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh implementasi yang maksimal di lapangan.