Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perilaku konsumen dari kebiasaan belanja tradisional menuju praktik belanja daring, yang semakin dominan di era digital ini. Fenomena ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi para pelaku usaha di Pasar Aur Kuning, sebagai salah satu pusat perdagangan utama di Bukittinggi, untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut dan mengadopsi strategi pemasaran digital demi mendongkrak perolehan finansial mereka. Studi ini berupaya untuk mengkaji penerapan strategi pemasaran digital oleh para pedagang di Pasar Aur Kuning dalam rangka peningkatan pendapatan. Lebih lanjut, penelitian ini juga akan mengevaluasi sejauh mana strategi pemasaran digital yang diimplementasikan selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, yang menjunjung tinggi aspek etis dan moral dalam setiap aktivitas bisnis. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif yang didukung oleh metode deskriptif. Pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara mendalam dengan para pedagang dan observasi langsung mengenai strategi pemasaran yang mereka terapkan. Pemilihan narasumber dilakukan secara sengaja, yakni pedagang yang telah memanfaatkan platform digital sekurang-kurangnya selama satu tahun. Temuan dari investigasi ini diharapkan dapat mengindikasikan bahwa implementasi strategi pemasaran digital yang tepat guna, yang mencakup unsur produk, penetapan harga, saluran distribusi, dan aktivitas promosi, berpotensi memberikan dampak positif yang substansial terhadap pertumbuhan pendapatan para pedagang. Penerapan nilai-nilai ekonomi syariah, termasuk kejujuran, keterbukaan, dan kepedulian terhadap masyarakat, diprediksi akan mempererat relasi antara penjual dan pembeli, yang pada gilirannya akan meningkatkan loyalitas konsumen.