Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Penyelesaian Tindakan Pidana Pencurian Kelapa Sawit Oleh Hatobangon dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam”, yang di susun oleh Muhammad Sahrin Hasibuan, NIM 1421.059, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Indonesia merupakan salah satu Negara hukum yang dalam perundangundangannya mengatur segala kehidupan masyarakat berlandaskan hukum. Salah satu bagian hukum yang ada di Indonesia adalah tindak pidana. Latar belakang penelitian ini didasarkan dengan sanksi tindak pidana pencurian kelapa sawit di dapati bahwa penyelesaian tindak pidana pencurian kelapa sawit yang dilakukan oleh Hatobangon beserta elemen masyarakat di Desa Binabo jae yaitu tindak pidana adat berupa denda yang telah disepakati oleh Hatobangon, masyarkat beserta keluarga dari pihak pelaku pencurian kelapa sawit tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian tindakan pidana pencurian kelapa sawit oleh hatobangon dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan sumber data primer yaitu Kepala Desa/Aparatur desa, Hatobangon desa Binabo Jae kecamatan Barumun Baru kabupaten Padang Lawas dan skunder yaitu buku-buku, jurnal, artikel dan berbagai hasil penelitian yang berkaitan dengan penyelesaian tindak pidana pencurian kelapa sawit. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Serta teknik yang digunakan dalam analisa data yaitu analisis kualitatif dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan tentang penyelesaian tindak pidana pencurian kelapa sawit oleh hatobangon dalam Persfektif hukum positif dan hukum pidana islam dapat peneliti simpulkan bahwa penyelesaian kasus pencurian kelapa sawit di Desa Binabo Jae kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas menurut pandangan hukum positif terhadap sanski yang diterapkan oleh hatobangon terhadap pelaku pencurian kelapa sawit tidak bertentangan karena pencurian masrih tergolong pencurian ringan sesuai dengan pasal 364 KUHP. Penyelesaian tindak pidana pencurian kelapa sawit oleh hatobangon dalam Persfektif hukum positif di desa Binabo Jae yaitu tindakan perdamaian. Tindak Pidana pencurian yang terjadi di Desa Binabo Jae diselesaikan oleh hatobangon dengan menggunakan hukuman Ta’zir berupa denda (al-gharamah). Hukuman denda ditetapkan juga oleh Syari'at Islam mengenai pencurian buah yang masih tergantung dipohonnya yang didenda dengan dua kali lipat harga buah tersebut. Berdasarkan sanksi yang diberikan oleh Hatobangan terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Binabo Jae Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas dipandang tidak tidak bertentangan dengan Hukum Pidana Islam