Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Analisis terhadap Larangan Menikah bagi Penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) di Perguruan Tinggi Keagamaan Perspektif Sadd al-Dzari'ah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•10 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

Skripsi Skripsi ini berjudul “Analisis terhadap Larangan Menikah bagi Penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) di Perguruan Tinggi Keagamaan Perspektif Sadd Al-Dzari’ah”, disusun oleh Rara Septina Cania (NIM 1121036), mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Keputusan Menteri Agama No. 361 Tahun 2020 tentang Pedoman Program KIP-Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan, seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Institut Darul Quran Payakumbuh, dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Yayasan Peduli Islam Payakumbuh. Dalam KMA, mahasiswa penerima KIP-Kuliah diwajibkan untuk mematuhi salah satu syarat, yaitu tidak menikah selama menerima beasiswa. Ketentuan ini menarik perhatian karena tidak terdapat dalil-dalil dalam hukum Islam yang secara eksplisit mengatur larangan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji apakah syarat tersebut bertentangan atau sejalan dengan konsep sadd al-dzari’ah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan larangan menikah bagi penerima KIP-Kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan, serta bagaimana perspektif sadd al-dzari’ah terhadap larangan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yang dilakukan di tiga Perguruan Tinggi Keagamaan, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Institut Darul Quran Payakumbuh, dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Yayasan Peduli Islam Payakumbuh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data primer diperoleh dari wawancara dengan informan utama, seperti Wakil Rektor III UIN Bukittinggi, Wakil Rektor III IDAQU Payakumbuh, Wakil Ketua III STIT YPI Payakumbuh, serta dua mahasiswa penerima KIP-Kuliah dari masing-masing perguruan tinggi tersebut. Data sekunder mencakup Keputusan Menteri Agama No. 361 Tahun 2020 dan literatur terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep larangan menikah ini dirumuskan berdasarkan pertimbangan yang matang dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam KMA tersebut. Aturan ini bersifat khusus dan wajib dipatuhi selama masa penerimaan beasiswa. Pelaksanaannya, kebijakan ini dinilai efektif dalam mendukung tujuan utama KIP-Kuliah. Dampaknya bagi mahasiswa mayoritas bersifat positif, seperti peningkatan fokus dan kemandirian, meskipun ada sebagian kecil dampak negatif, seperti tertundanya keinginan menikah. Dari perspektif sadd al-dzari’ah, larangan ini dapat dipandang sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi kesulitan atau risiko yang dapat menghambat keberhasilan studi. Oleh karena itu, kebijakan ini dianggap bijaksana dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Kata kunci

Larangan Menikah, Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), Sadd al-Dzari'ah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis terhadap Larangan Menikah bagi Penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) di Perguruan Tinggi Keagamaan Perspektif Sadd al-Dzari'ah2025 · oai:ais:skripsi:17620

Publikasi terkait