Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh Muhammad Dendri Habibti, Nim: 1115.005 dengan judul:Persepsi Masyarakat Nagari Malampah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman tentang Tradisi Larangan Menikah diantara Dua Shalat ‘Ied, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Bukittinggi. Adapun latar belakang penulis melakukan penelitian ini adalah di kenagarian Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, mereka melakukan pernikahan sesuai dengan syari’at Islam, akan tetapi khusus dihari antara dua shalat ‘ied menurut adat kebiasaan masyarakat di kenagarian Malampah bahwa masyarakat tidak ada melakukan akad pernikahan di bulan itu, karena menurut keyakinan masyarakat akad nikah yang dilaksanakan pada hari tersebut akan membawa pada hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya hubungan mereka sebagai suami istri dapat menimbulkan kesengsaraan dalam berumah tangga dikemudian hari. Hal ini sudah menjadi keyakinan bagi masyarakat di kenagarian Malampah yang diterima sejak dahulu dan sampai sekarang ini masih banyak berkembang dan kebiasaan ini sulit untuk merubahnya. Larangan ini hanya berlandaskan kepada perkataan orang tua dahulu dan mereka patuhi saja sebagaimana adanya, tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu sebuah penelitian yang dilakukan secara langsung terhadap peristiwa dan data-data yang ada di lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Adapun sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer, yaitu diperoleh dari observasi dan hasil wawancara dengan 10 orang masyarakat yaitu, tokoh masyarakat, tokoh agama,dan juga sumber data sekunder yang dapat diperoleh melalui studi kepustakaan seperti Al-Qur’an dan hadis serta Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan KHI. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, masyarakat Nagari Malampah mengatakan bahwa mereka mengetahui dan meyakini sejak dahulu tentang tradisi larangan melangsungkan pernikahan antara dua shalat ‘ied sehingga indikator ini adalah adat ini benar-benar dilaksanakan Nagari Malampah. Kedua,larangan menikah antara dua shalat ‘ied di Nagari Malampah, muncul karena adanya beberapa faktor yaitu: Mengikuti adat istiadat leluhur sejak zaman dahulu, sehingga menganggap waktu tersebut adalah suatu waktu yang kurang baik untuk melakukan pernikahan. Masyarakat Nagari Malampah meyakini dan menganggap akan adanya sesuatu keburukan yang menimpa mempelai seperti kecekalakaan, tidak harmonis dan perceraian apabila mempelai tetap melaksanakan pernikahan antara antara dua shalat ‘ied, sehingga indikator yang didapat adalah masyarakat Nagari Malampah ini mempercayai akan sesuatu yang bersumber bukan dari agama Islam yang dianut hampir seluruh dunia.