Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Tradisi Larangan Menikah Satu Korong Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Terhadap Adat Korong Parit Nagari Tapakis Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•7 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Larangan Menikah Satu Korong di Korong Parit Nagari Tapakis Kabupaten Padang Pariaman di Tinjau Dari Hukum Islam Disusun oleh Aulia Chairani, NIM 1118005 program studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal al Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah UIN Sjech M. DjamilnDjambek Bukitinggi. Adat larangan menikah satu korong di korong Parit Nagari Tapakis merupakan adat yang dilakukan secara turun-temurun. Sehingga tradisi ini sudah mendarah daging bagi masyarakat. Alasan dilarangnya menikah satu korong ini karena pada dahulunya sawah indah bapamatang artinya masyarakat bebas menikah, ada yang menikah dengan tetangganya dan bahkan dengan ipar sendiri, jadi dipandang oleh masyarakat tidak baik maka dibuatlah aturan larangan untuk menikah satu korong sebagai penghambatan agar tidak terajdi pernikahan antar saudara. Rumusan masalah skripsi ini adalah Apa Alasan di Larangan Menikah Satu Korong di Korong Parit Nagari Tapakis dan Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Larangan Menikah Satu Korong di Nagari Tapakis. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui observasi dan wawancara dengan KAN, tokoh Adat, masyarakat, dan wali Nagari Tapakis. Kesimpulan skripsi ini adalah pertama agar tidak terjadi pernikahan bersaudara karena mereka menganggap kalau sekorong sudah seperti saudara. Kedua agar tidak terjadi perpecahan dalam masyarakat. ketiga, masyarakat tidak kesulitan memanggil gelar kepada urang sumando yang bergelar (Sutan, Sidi dan Bagindo) keempat meringankan beban masyarakat dalam acara baralek (pesta). Sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar aturan ini yaitu, menyembelih seekor kambing, 5 sak semen, gatik tula bala dan dikucilkan oleh masyarakat. Dalam Islam sudah dijelaskan secara rinci siapa saja yang dilarang untuk dinikahi, Sedangkan larangan menikah sekorong berbeda bukanlah merupakan bagian dari ketentuan tersebut. Dengan demikian ini bukan berarti menentang syariat karena setiap ketentuan syariat bukan berupa perintah boleh saja di amalkan dan juga boleh ditinggalkan. Maka sistem Adat tentang larangan nikah sekorong bertujuan agar tidak terjadi pernikahan antar saudara karana mereka menganggap bahwa sekorong sudah seperti saudara, kerabat, bahkan keluarga, dan agar tidak terjadi perselisihan dan perpecahan dimasyarakat. Jadi larangan menikah sekorong merupakan bagian dari ‘Urf Sahih.

Kata kunci

Larangan Menikah Satu Korong, Nagari Tapakis, Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tradisi Larangan Menikah Satu Korong Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Terhadap Adat Korong Parit Nagari Tapakis Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman)2022 · oai:ais:skripsi:10272