Abstrak
Skripsi ini berjudul “Larangan Menikah Dalam Masa Kontrak Kerja di PT. BPR Suliki Gunung Mas Menurut Maqasid Syariah”, yang ditulis oleh Avivah Sukrima, NIM 1119037, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya peraturan perjanjian larangan menikah dalam masa kontrak kerja di PT. BPR Suliki Gunung Mas. Dalam Hukum Islam tidak dijelaskan larangan menikah yang disebabkan oleh kontrak kerja. Namun kenyataannya terdapat beberapa perusahaan yang mengeluarkan kebijakan perjanjian larangan menikah bagi karyawan atau calon karyawan dalam masa kontrak kerja khususnya di PT. BPR Suliki Gunung Mas. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui adanya suatu penelitian terhadap kebijakan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberi kejelasan boleh atau tidaknya kebijakan tersebut diterapkan menurut maqasid syariah. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kualitatif yaitu sebuah metode penelitian yang memanfaatkan data kualitatif dan dijabarkan secara deskriftif. Menggunakan metode wawancara dan observasi dan dilengkapi dengan data-data sekunder. Metode yang digunakan yaitu menggunakan metode berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa aturan/ketentuan larangan menikah dalam masa kontrak di PT. BPR Suliki Gunung Mas dibuat dengan pertimbangan yang jelas, berdasarkan pertimbangan yang sudah melalui proses yang panjang. Bertujuan untuk profesionalnya karyawan dalam bekerja, untuk lebih fokusnya karyawan dalam bekerja, menjaga kualitas dalam perusahaan, serta tercapainya harapan perusahaan dan untuk tercapainya karir karyawan. Bagi yang melanggar peraturan tersebut maka ada sanksi yang ditetapkan oleh PT. BPR Suliki Gunung Mas, sanksi tersebut berupa sanksi administrasi, sanksi penundaan status menjadi calon karyawan/batal perjanjian dan sanksi tidak diterima menjadi calon karyawan. Kantor BPR tidak memberikan paksaan terhadap sesorang untuk mengikuti peraturan tersebut, yang mana hak sepenuhnya ada ditangan calon pegawai. Menurut pandangan Maqasid Syariah terhadap larangan menikah dalam masa kontrak yang terdapat dalam kontrak kerja di PT. BPR Suliki Gunung Mas. Sesuai dengan konsep Maqasid Syariah yang menekankan tidak melanggar aturan agama dan diperbolehkan, karena apabila ada hal yang memang harus menunda pernikahan karena suatu yang mendesak, Islam akan memperbolehkannya. Salah satu alasannya yaitu untuk menjaga keturunan yang terdapat pada bentuk maqasid syariah. Pada umumnya hukum menunda pernikahan dalam Islam sendiri tidak dosa. Seperti seseorang yang sedang menempuh jenjang pendidikan, bekerja, atau mempersiapkan kebutuhan materi maka hukumnya menjadi mandub dan mubah.