Abstrak
Abstrak Skripsi ini berjudul: “Larangan Menikahi Wanita Sasuku dengan Mantan Isteri (Studi Kasus di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman)”, yang ditulis oleh Zula Malindo, NIM 1117.095, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya aturan adat Minangkabau, khususnya di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, berupa larangan perkawinan yang tidak disebutkkan dalam hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Yaitu larangan menikahi wanita sasuku dengan mantan isteri, maksudnya seorang duda dilarang menikahi perempuan yang satu suku dengan mantan istrinya (jandanya). Sedangkan dalam QS An-Nisa ayat 23 menjelaskan bahwa larangan melangsungkan perkawinan karena tiga sebab, yaitu; karena hubungan nasab, hubungan mushaharah (hubungan perkawinan) dan hubungan mudhara’ah (sepersusuan). Terlihat dalam ayat tersebut tidak ada larangan untuk menikahi wanita sasuku dengan mantan isteri. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin untuk mengetahui secara utuh tentang apa yang melatarbelakangi sehingga perkawinan semacam itu dilarang menurut adat di Nagari Binjai, dampak yang ditimbulkan jika melanggar dan bagaimana larangan perkawinan semacam itu menurut perspektif hukum Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah para pemuka adat (datuak), tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya di Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari, Adapun sumber data sekunder yaitu masyarakat lainnya di Nagari Binjai dan berbagai buku-buku, jurnal serta artikel, yang berhubungan dengan penelitian. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa latar belakang adanya larangan menikahi wanita sasuku dengan mantan isteri karena atas kesepakatan para leluhur adat Nagari Binjai menganggap bahwa seorang laki-laki yang melakukan pernikahan dengan wanita yang memiliki suku sama dengan mantan isterinya sudah seperti kerabat atau diistilahkan sudah samamak (satu mamak). Dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan jika tetap dilakukan perniikahan yang seperti itu. Dampak yang ditimbulkan bagi para pelanggar yaitu adanya sanksi sosial. Para pelanggar akan dikucilkan dan dibabuang puluih (dibuang sepanjang adat) dalam kehidupan bermasyakat. Larangan tersebut dikategorikan sebagai ‘urf yang khusus, yaitu hanya berlaku di daerah tertentu saja. Dan sanksi adat yang dijatuhkan merupakan ‘urf sahih, karena mengandung maslahat dan tidak bertentangan dengan nash, justru merealisasikan nash untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga dan kehidupan bermasyarakat.