Abstrak
Skripsi ini berjudul Pandangan Hukum Islam Mengenai Mijur Potang Setelah Acara Walimatul Urs Di Kediaman Perempuan ( Studi Kasus di Jorong Sopo Bawak Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat). Yang disusun oleh Yulia Deni, Nim; 1121049 Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah) Fakultas Syari‟ah Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang skripsi ini dibuat karena di Kejorongan Sopo Bawak Kecamatan Sungai Aur Nagari Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, ada sebuah tradisi yang di sebut dengan Mijur Potang dimana tradisi ini apabila tidak di laksanakan keluarga tersebut akan menjadi perbincangan di dalam masyarakat. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Mijur Potang di kediaman perempuan serta bagaimana pandangan hukum islam tentang Mijur Potang di Kejorongan Sopo Bawak. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan dengan jenis kualitatif dengan sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan pihak-pihak tertentu yang menjawab penelitian ini, dan sumber data sekunder dari buku-buku, jurnal, skripsi terkait dengan tema penelitian. Metode pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari penelitian yang penulis lakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan Mijur Potang diadakan setelah resepsi pernikahan. Pelaksanaan Mijur Potang diadakan sore hari ditempat mempelai Wanita setelah keluarga dan tokoh adat serta tokoh masyarakat di kumpulkan maka kedua mempelai meminta izin kepada orang tua, perangkat adat serta para undangan. Setelah itu kedua mempelai akan melaksanakan Mijur Potang (turun di sore hari) berangkat menuju rumah mempelai laki-laki bila proses Mijur Potang ini tidak diadakan maka akan menjadi perginjingan di tengah-tengah masyarakat maka hal ini sudah menjadi tradisi. Mijur Potang di kejorongan Sopo Bawak Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat dikategorikan sebagai 'urf klas (Khusus) karena hanya terdapat di daerah tertentu dan dilakukan pada saat-saat tertentu saja, Mijur Potang dikatakan sebagai 'urf sahih karena tidak bertentangan dengan syari'at Islam, tidak mendatangkan dan tidak menimbulkan kemudharatan.