Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Perspektif Hukum Islam Terhadap Foto Preweding”. Ditulis oleh Mumtazah, NIM 1118033 Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh adanya fenomena foto prewedding. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama dalam hukum berfoto. Dalam hukum Islam melakukan foto prewedding belum diatur secara rinci, namun kegiatan foto prewdding sudah menjadi hal yang biasa dilakukan pada umumnya oleh masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah ketika foto prewedding dilaukan dengan meyalahi aturan syariat Islam. Hal itu terlihat adanya prose foto prewedding itu dengan beradegan mesra, dan calon pengantin belum berpakaian dengan tutunan syariat Islam dan juga masih jauh dari tingkat kesopanan dalam ukuran masyarakat umum. Berangkat dari fenomena itulah penulis tertarik meneliti lebih jauh mengenai foto prewedding tersebut. Adapun yang menjadi objek kajian peneliti adalah perspektif hukum Isalam terhapap foto prewedding dan solusi foto prewedding menurut Islam. Jenis penelitian ini adalah jenis kepustakaan adapun pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan induktif dengan metode kualitatif. Berdasrkan hasil penelitian skripsi ini terkait persoektif hukum Islam terhadap foto prewedding maka ditemukan dua kesimpulan penting. Pertama pada prinsipnya, menurut penulis foto prewedding dipandang kepada suatu yang boleh atau mubah hanya saja selama hal itu dalam batas-batas kesopanan dan kewajaran sekaligus sejalan dengan syariat Islam, dan foto prewedding itu jatuh kepada yang haram apabila melanggar syariat Islam. Kedua konsep atau solusi dari foto prewedding tersebut adalah dengan menjaga batas-batas kesopana dan tidak melanggar aturan syariat Islam, seperti sepasang calon pengantin melakukan foto prewedding di perpustakaan yang saling berhadapan namun terhalang oleh rak buku yang cukup besar. Meskipun seseorang telah melakukan akad nikah, namun dalam pandangan penulis karena foto prewedding itu akan dilihat oleh banyak orang, kedua calon pengantin tetap menjaga batas-batas kesopanan karena hal itu akan sejalan dengan kearifan lokal dan budaya.