Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Implementasi Manajemen Risiko Dalam Mengatasi Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada BMT Al-Hijrah Bukittinggi”. Disusun oleh Ayu Suryani Putri Nim. 3321060 Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Ajech M. Djamil Djambek Bukittinggi di bawah bimbingan Ariyun Anisah, SE.,ME. Adapun masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu Implementasi Manajemen Risiko Dalam Mengatasi Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada BMT Al-Hijrah Bukittinggi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis Implementasi Manajemen Resiko dalam Mengatasi Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Al-Hijrah Bukittinggi. Jenis penelitian ini adalah penelitian Kualitatif Deskriptif, Penelitian Deskriptif Kualitatif adalah salah satu dari jenis penelitian yang termasuk dalam jenis penelitian kualitatif. Penelitian deskriptif merupakan strategi penelitian dimana di dalamnya peneliti menyelidiki kejadian, fenomena kehidupan individu-individu dan meminta seorang atau sekelompok individu untuk menceritakan kehidupan mereka. Dalam pendekatan ini, data dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap utama, yaitu mereduksi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan. Hasil ini menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko dalam pembiayaan murabahah di BMT Al Hijrah Bukittinggi telah dilakukan dengan baik melalui penetapan syarat dan ketentuan saat pengajuan pembiayaan, serta pelaksanaan proses manajemen risiko secara sistematis. Langkah pertama adalah identifikasi risiko dengan menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) + 3R (rescheduling, reconditioning, dan restructuring) yang disesuaikan dengan kondisi, sifat-sifat nabi, serta ketentuan syariah yang melarang aktivitas bisnis yang bertentangan dengan ajaran Allah dan aturan pemerintah. Identifikasi dilakukan dengan mengkaji kebutuhan dana, observasi lapangan, dan merujuk pada kebijakan yang berlaku. Selanjutnya, pengukuran risiko dilakukan melalui pengelompokan kualitas pembiayaan, diikuti dengan pemantauan risiko melalui monitoring yang teratur. Pengendalian risiko diterapkan dengan langkah-langkah seperti monitoring intensif, menetapkan batas maksimum pembiayaan, menghindari pembiayaan berisiko, melakukan penagihan, mengirimkan surat peringatan, dan memberikan pembinaan kepada nasabah. Meskipun manajemen risiko ini telah diterapkan dengan tepat, risiko tetap tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Oleh karena itu, BMT Al Hijrah menekankan pentingnya kebijakan antisipasi risiko melalui pemahaman, evaluasi, pengukuran, dan pengelolaan risiko sesuai jenisnya.