Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai fenomena meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pariaman dengan alasan "sangat mendesak". Dispensasi ini diberikan Kepada pasangan yang belum memenuhi batas usia untuk menikah. sesuai undang-undang, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan kriterianya dalam putusan pengadilan serta analisisnya dalam fiqh munakahat dan hukum perkawinan Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan berbasis peraturan, konsep, dan kasus. Penelitian ini menganalisis data dari putusan pengadilan serta literatur hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada standar seragam dalam penerapan kriteria "alasan sangat mendesak". Alasan yang diajukan pemohon bervariasi, Seperti kehamilan sebelum pernikahan dan tekanan dari lingkungan sosial, dan kekhawatiran terhadap norma agama. Hakim mempertimbangkan aspek kemaslahatan berdasarkan hukum positif dan fiqh munakahat, yang dalam fiqh hanya membolehkan dispensasi dalam kondisi darurat yang jelas, sementara dalam hukum positif harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.