Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Talu Kabupaten Pasaman Barat (Studi Kasus Masyarakat Lembah Melintang)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•7 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Talu Kabupaten Pasaman Barat (Studi Kasus Masyarakat Kecamatan Lembah Melintang). Skripsi ini ditulis oleh Nur Amalia, NIM. 1115034, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah, melihat banyaknya masyarakat Kecamatan Lembah Melintang yang mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Talu Kabupaten Pasaman Barat, Dalam masa tiga tahun terakhir dari tahun 2017 sampai tahun 2019. Di mana faktor-faktor apa saja yang meyebabkan makin bertambahnya pengajuan dispensasi kawin tersebut. Mengenai sebab-sebab inilah yang membuat penulis berkeinginan untuk mengetahui Apa saja penyebab bertambahnya permohonan dispensasi kawin di Kecamatan Lembah Melintang serta bagaimana pandangan masyarakat terhadap dispensasi kawin ini. Penelitian ini juga berguna sebagai pembelajaran dan pedoman bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran agar tidak terjadi lagi pelanggaran sehingga harus mengajukan dispensasi kawin. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang dilakukan di Kecamatan Lembah Melintang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu teknik wawancara dengan masyarakat Kecamatan Lembah Melintang. Selain itu, penulis juga mengumpulkan data berupa lembaran arsip atau dokumen dari Pengadilan Agama tersebut. setelah data terkumpul, penulis menganalisa data dalam bentuk deskriptif, di mana penulis akan menjelaskan sebab-sebab bertambahnya permohonan dispensasi kawin di Kecamatan Lembah Melintang serta pandangan masyarakat terhadap dispensasi kawin tersebut. Sebagai hasil dari penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa Penyebab banyaknya pengajuan dispensasi nikah dan pernikahan di usia dini adalah karena beberapa faktor, yakni faktor kemauan sendiri, faktor ekonomi yang mana beban ekonomi membuat orang tua yang miskin merelakan anak mereka untuk nikah dini agar meringankan beban ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, baik pendidikan orang tua maupun pendidikan dari pelaku pernikahan usia dini tersebut, dan yang terakhir adalah faktor pergaulan bebas. Masyarakat pada umumnya memandang dispensasi kawin dengan pandangan yang baik, yaitu dalam artian izin untuk menikah yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, ataupun solusi bagi mereka yang hendak menikah di usia yang masih dini. Pernikahan usia dini banyak berdampak bagi pelaku, orang tua, maupun bagi anak yang dilahirkannya. Beberapa dampak tersebut diantaranya yakni, berdampak kurang harmonis dan tidak tercapainya tujuan pernikahan, berdampak pada sosial dan berdampak bagi fisik dan biologis, seperti keguguran pada ibu yang mengandung di usia dini.

Kata kunci

Dispensasi kawin adalah dispensasi yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, bagi pria yang belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan wanita belum mencapai 16 (enam belas) tahun.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Talu Kabupaten Pasaman Barat (Studi Kasus Masyarakat Lembah Melintang)2020 · oai:ais:skripsi:7037