Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Disparitas Penetapan Hakim Pengadilan Agama Painan Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Karena Hamil Dalam Perspektif Sadd Al-Dzari’ah”, yang ditulis oleh Ririn Nurhalida, NIM 1121.013, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara utuh tentang bagaimana disparitas penetapan hakim Pengadilan Agama Painan terhadap perkara permohonan izin dispensasi kawin karena hamil dan bagaimana perspektif sadd al dzari’ah terhadap disparitas penetapan hakim Pengadilan Agama Painan dalam permohonan dispensasi kawin karena hamil. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah data sekunder berupa dokumen hukum primer dan sekunder pada tahapan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah penetapan hakim Pengadilan Agama Painan terhadap perkara dispensasi kawin karena hamil pada tahun 2020-2023, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, KHI, dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Sedangkan data sekunder berupa buku fiqh, jurnal hukum, artikel, penelusuran internet dan sumber lain yang relavan. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan data sebagaimana adanya yang dilengkapi dengan penjelasan dari penulis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditemukan bahwa disparitas penetapan hakim Pengadilan Agama Painan tentang permohonan dispensasi kawin karena hamil dalam rentang tahun 2020-2023 berjumlah sebanyak 22 penetapan. Dari penetapan tersebut, terdapat 10 permohonan dispensasi kawin karena hamil yang dikabulkan, 9 permohonan ditolak, 1 permohonan tidak dapat diterima, dan 2 permohonan dinyatakan gugur. Adanya disparitas penetapan hakim Pengadilan Agama Painan ini terjadi karena perbedaan penilaian hakim terhadap pertimbangan personal anak, pertimbangan sosial dan tujuan maslahat yang hendak dicapai dari setiap perkara permohonan dispensasi kawin karena hamil. Adapun disparitas penetapan dispensasi kawin karena hamil bila dianalisis dengan perspektif sadd al- dzari’ah ditemukan bahwa dengan mengabulkan dispensasi kawin karena hamil maka mudharat atau kerusakan yang dapat dicegah adalah agar tidak terjadi atau berlanjutnya perbuatan dosa/maksiat dan kemudharatan yang berlarut-larut, serta untuk menghindari dampak negatif berupa sanksi sosial terhadap keluarga dan anak, sedangkan dalam penetapan yang menolak, adalah mencegah perilaku seks bebas yang semakin merajalela di tengah masyarakat, mencegah terjadinya potensi besar untuk melakukan penisbatan nasab anak kepada ayah biologisnya serta mencegah potensi terjadinya perselisihan bahkan kekerasan dalam rumah tangga akibat anak belum siap untuk melangsungkan perkawinan.