Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Disparitas Harga Nasi Kapau Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus di Nagari Kapau dan Kota Bukittinggi)”. Disusun oleh SYARI KURNIA NINGSIH, NIM 1219.064, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya praktek disparitas harga atau perbedaan harga yang mencolok terhadap objek yang sama yang terjadi di Nagari Kapau, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui lebih lanjut tentang perbedaan harga jual nasi kapau ini beserta apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya jual beli seperti ini, dan juga penulis ingin membahas apakah penentuan atau penetapan harga jual ini dalam fiqih muamalah atau tidak. Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), dengan mendatangi langsung lokasi penelitian di Nagari Kapau dan Kota Bukittinggi dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data primer pada penelitian ini adalah observasi dan wawancara, dalam penelitian ini yaitu wawancara pada pembeli dan penjual nasi kapau di Nagari Kapau dan Kota Bukittinggi. Sedangkan data sekundernya berupa buku, jurnal dalam bahasan yang sesuai dengan masalah perbedaan harga ini. Teknik pengolahan data diperoleh melalui seleksi dan klarifikasi data. Adapun dalam menganalisis data yaitu menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditemukan bahwa praktek perbedaan harga jual nasi kapau di Nagari Kapau dan Kota Bukittinggi ini diperbolehkan dalam fiqih muamalah karena tidak terdapat kezaliman, adanya kerelaan antara kedua belah pihak dan terpenuhinya prinsip-prinsip jual beli, diantaranya: prinsip ar-ridha, prinsip kejujuran, prinsip persaingan sehat, prinsip keadilan, dan saling menguntungkan.