Abstrak
Kondisi kehidupan masyarakat Nagari Koto Rantang belum bisa dikatakan masyarakat yang berdaya atau masyarakat yang bisa diberdayakan.Dan masih banyak masyarakat Nagari koto rantang ekonominya yang tergolong rendah, padahal sudah ada Perda untuk mendorong masyarakat menjadi masyarakat yang berdaya, yaitu Perda No 8 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari. Dalam hal ini yang menjadi permasalahan adalah mengapa masyarakat di Nagari Koto rantang belum berdaya padahal sudah ada Perda untuk mendorong Pemberdayaan Masyarakat. Jenis Penelitian ini termasuk kedalam penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat kualitatif. Sumber pengambilan data dalampenelitian ini menggunakan teknik observasi dan wawancara. Sumber data primer yaitu wawancara dan observasi, sumber data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan artikel. Teknik Analisis yang penulis gunakan adalah teknik analisi data kualitatif yaitu memaparkan data tanpa menggunakan pengolahan angka atau hitungan melainkan hanya berupa penalaran analisis dan tangapan tehadap fakta yang terjadi. Dari hasil penlelitian ini penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut: Pertama Penerapan Peraturan Daerah Sumatera Barat No 8 tahun 2021 tentang Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Nagari Koto Rantang belum Optimal karena tujuan dari Perda ini belum terjalankan sepenuhnya karena banyaknya kendala-kendala di lapangan yang disebabkan oleh Partisipasi masyarakat yang kurang dan adanya lembaga kemasyarakatan untuk penunjang pemberdayaan yang masih tidak aktif dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat dan orang yang ahli dalam mengurus lembaga tersebut. Kedua Dalam Tinjauan Siyasah Tanfidziyah Implementasi ini tidak terjalankannya prinsip dari fikih siyasah yaitu prinsip ketaatan kepada pemimpin, yang ditandai dengan kurangnya partisipasi masyarakat untuk program yang diberikan pemerintah untuk kemajuan dalam ekonomi dan kehidupannnya.