Abstrak
Nafkah adalah segala bentuk perbelanjaan manusia terhadap dirinya dan keluarganya dari makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Selain itu, nafkah juga mengandung arti semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, dan rumah. Oleh karenanya, maka ada beberapa perkara yang awalnya muncul di berbagai kalangan masyarakat khususnya di lingkungan keluarga. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana studi hadis takaran nafkah suami terhadap istri bagaimana takaran nafkah suami kepada istrinya . kemudian diharapkan mendatangkan manfaat untuk menambah wawasan dan pemahaman sehingga bisa dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan (Library research), menggunakan ma’nil hadis, dengan pendekatan secara tekstual dan kontekstul hadis untuk mengetahui pemahaman hadisnya. Untuk langkah pertama penulis menelusuri hadis pada kitab Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al-Hadis. Kemudian merunjuk kepada kitab sumber hadis, selain itu untuk mengetahui pemahaman dari hadis tersebut maka digali dari berbagai kitab Syarah Hadis yang bersangkutan dan melakukan pemahaman secara tekstual dan kontesktual. Selanjutnya dilakukan analisis secara menyeluruh dari hadis dan pemahaman tersebut.Hasil dari penelitian ini adalah tidak ada kriteria tertentu untuk nafkah melainkan dengan ukuran kecukupan adalah pendapat yang sangat bijak. Karena kalau nafkah ditentukan kriterianya maka kriteria itu tidak akan bisa sama. Setiap daerah memiliki waktu, tempat, kondisi, dan orangnya yang berbeda. Boleh jadi untuk daerah tertentu suatu kriteria nafkah akan cocok tapi belum tentu untuk daerah lain. Mungkin bagi istri yang sudah terbiasa hidup dalam lingkungan serba kekurangan, jumlah besaran nafkah dari suaminya dianggap cukup, tapi untuk istri yang terbiasa hidup dalam kemewahan akan menganggap jumlah besaran nafkah itu terlalu kecil. Dengan demikian, nafkah dengan menetapkan jumlah kriteria tertentu akan mempersulit posisi suami yang kebetulan memiliki mata pencaharian yang pas-pasan hanya cukup untuk makan misalnya bagi suami yang kebetulan memiliki pekerjaan dengan gaji atau upah yang tinggi maka tidak jadi masalah ditentukan besar kecilnya nafkah untuk istri. Sebaliknya bagi suami yang hanya mendapat penghasilan rendah akan menjadi beban manakala ia ditargetkan perbulan harus memberi nafkah sekian pada istri.