Abstrak
Nurul Jannah NIM 4220021 dengan judul Pemahaman Hadis Penundaan Waktu Shalat Zuhur Pada Saat Panas Terik. Jurusan S1 Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Perguruan Tinggi UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi, penelitian ini difokuskan kepada hadis Rasulullah SAW tentang penundaan waktu shalat Zuhur pada saat panas terik. Shalat merupakan ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan dan dikerjakan untuk membuktikan pengabdian serta kerendahan hati kepada Allah SWT. Ketika melaksanakan shalat, umat Islam diperintahkan untuk menjaga waktu shalat dengan keutamaan melaksanakannya di awal waktu dan tidak melalaikannya. Awal waktu dari pelaksanaan shalat Zuhur sendiri adalah ketika matahari berada tepat di atas kepala dan agak condong ke arah barat. Namun Rasulullah SAW sendiri pernah memerintahkan untuk menunda pelaksanaan waktu shalat Zuhur dikarekan cuaca dalam keadaan panas terik. Dan di lain kesempatan Rasulullah SAW juga pernah tetap melaksanakan shalat Zuhur di awal waktu meskipun cuaca dalam keadaan panas terik. Berdasarkan hal tersebut maka muncul pertanyaan, yaitu bagaimana pemahaman dan kontekstualisasi hadis penundaan waktu shalat Zuhur pada saat panas terik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman dan kontekstualisasi hadis tentang penundaan waktu shalat Zuhur pada saat panas terik tersebut. Kemudian diharapkan dapat mendatangkan manfaat memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap hadis sehingga dapat dikontekstualisasikan sesuai dengan situasi dan kondisi di zaman sekarang. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau dikenal juga dengan library research, menggunakan metode ma’anil hadis guna menggali pemahaman terhadap kandungan hadis secara mendalam dengan mengkaji dan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkandung di dalamnya. Pemahaman terhadap hadis dilakukan dengan mengkaji tekstual hadis dengan analisis kebahasaan serta analisis kaidah ushul fiqh. Kemudian hadis juga dikaji dari segi kontekstual dengan analisis konteks redaksional serta analisis historis, sosiologis, dan antropologis. Hasil dari penelitian ini adalah hadis penundaan waktu shalat Zuhur pada saat panas terik merupakan sebuah anjuran. Penyampaian hadis dilatarbelakangi oleh situasi dimana Rasulullah SAW sedang melakukan perjalanan bersama para sahabat dan keadaan iklim di wilayah tersebut sangat mempengaruhi situasi pada saat penyampaian hadis. Selain itu keadaan di zaman tersebut yang belum terdapat banyak bangunan dan masjid sebagai tempat berlindung dari panas matahari. Ketika dikontekstualisasikan dengan situasi dan kondisi di zaman sekarang yang sudah mengalami kemajuan sehingga terdapat alat-alat pendingin ruangan seperti AC serta sudah terdapat banyak bangunan dan masjid sebagai tempat berlindung dari panasnya sinar matahari menjadikan panas terik tidak seharusnya lagi dijadikan alasan untuk melakukan penundaan pelaksanaan waktu shalat Zuhur. Sehingga lebih dianjurkan untuk mengambil keutamaan untuk melaksanakan shalat Zuhur di awal waktu.