Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ibu Rumah Tangga Yang Melaksanakan I’tikaf Untuk Shalat Jamaah 40 Hari ( Studi Kasus Surau Tuanku Syekh Aluma Jorong Galudua Nagari Koto Tuo Kecamatan Ampek Koto Kabupaten Agam)”, yang ditulis oleh Afri Anisa Rahmi, NIM 1120135, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya aktivitas jamaah tarekat syattariah di Jorong Galudua Nagari Koto Tuo yaitu i’tikaf untuk shalat berjamaah 40 hari yang dilaksanakan oleh ibu-ibu yang berasal dari daerah lain untuk melaksanakan shalat jamaah 40 hari ini dilakukan oleh ibu-ibu yang sudah monopouse. Adapun tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan i’tikaf untuk shalat jamaah 40 hari di Surau Tuanku Syekh Aluma di Jorong Galudua Nagari Koto Tuo dilihat dari tinjauan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Surau Tuanku Syekh Aluma. Dalam pembahasan Skripsi ini digunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orag dan tingkah laku yang diamati, dengan metode pengumpulan data yaitu wawancara dan observasi lansung di lapangan, sumber data primer dalam penelitian ini adalah tokoh agama, dan jamaah yang ada di Sura Tuanku Syekh Aluma Jorong Galudua Nagari Koto Tuo, Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode induktif, deskriptif, dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa:Pertama, Pelaksanaan i’tikaf untuk shalat jamaah 40 hari dilakukakan oleh jamaah tarekat syattariah terutama ibu-ibu yang sudah monopouse dimulai sejak dilakukannya shalat jamaah 40 hari yaitu semenjak 10 hari terakhir bulan sya’ban sampai berakhirnya bulan Ramadhan, i’tikaf tidak wajib dilakukan oleh jamaah, t’tikaf dilakukan karena jarak rumah dengan surau tempat dilakukan shalat jauh maka pengelola surau menyediakan tempat untuk orang yang melaksanakan shalat jamaah 40 hari yang juga digunakan sebagai tempat i’tikaf.Kedua Tinjauan hukum Islam terhadap ibu rumah tangga yang melaksanakan i’tikaf untuk shalat jamaah 40 hari di Surau Tuanku Syekh Aluma Jorong Galudua Nagari Koto Tuo Kecamatan Ampek Koto adalah shalat jamaah 40 hari diperbolehkan dalam Islam berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmizi tersebut walaupun merupakan hadist munqathi’ karenaa mengandung keutamaan akan tetapi harus dilakukan berkelanjutan tidak hanya 40 hari saja, dan bagi ibu rumah tangga yang ingin melaksanakan i’tikaf untuk shalat jamaah 40 hari dengan syarat jarak antara rumah dan tempat dilaksanakannya shalat jamaah 40 hari dekat sehingga tidak meninggalkan kewajibannya sebagai seorang istri dan sebagai seorang ibu rumah tangga.