Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2017Versi 1

PEMIKIRAN ABDULLAH AHMAD AN-NA’IM TENTANG HAK NON MUSLIM TERHADAP HARTA WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN HAM INTERNASIONAL

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Tesis ini berjudul “Pemikiran Abdullah Ahmad An-Na’im tentang Hak Waris Non Muslim terhadap Harta Waris menurut Hukum Islam dan HAM Internasional”, penelitian tesis ini dilatarbelakangi oleh munculnya beberapa pemikiran pembaharuan tentang hukum kewarisan Islam. Non muslim sebagaimana yang telah diatur dalam fiqih merupakan salah satu penghalang kewarisan, namun beberapa tokoh pembaharu hukum Islam termasuk Abdullah Ahmad an-Na’im mengatakan bahwa Non muslim berhak atas harta waris. Hal ini dipengaruhi dengan perkembangan HAM internasional, di mana pendapat tersebut didalilkan dengan nilai universal kemanusiaan internasional. Hal ini tentu kontradiktif dengan hukum Islam. Sehingga perlu untuk diteliti lebih lanjut apa kah yang menjadi landasan berpikir tokoh tersebut dengan menggunakan dua perspektif yaitu hukum Islam dan HAM internasional. Selain itu peneliti mencoba melihat bagaimana relevansi penerapan pemikiran tersebut dengan kondisi aktual dewasa ini. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang mengandalkan data-data yang bersifat teoritis dan dokumentasi yang ada di perpustakaan dengan metode analisis isi (content analisys) yaitu metodologi penelitian yang memanfaatkan seperangkat prosedut untuk menarik kesimpulan dari sebuah buku atau dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsep pemikiran an-Na’im merupakan suatu responsif terhadap hukum publik dengan penyetaraan hak asasi manusia dan ia memberikan alternatif pembaharuan yang salah satunya dengan menghapuskan pembatasan hak terhadap non muslim. Hal ini jika dilihat dari perspektif hukum Islam masih perlu digali lebih dalam tentang metode istinbath hukum an-Na’im berbeda yaitu terlepas dari framework syariah dalam menilai keutamakan nilai keadilan dan perlindungan HAM. Namun jika dilihat dari perspektif HAM internasional, hal ini menjadi nilai tambah bagi hukum Islam kontempoter. Dan kemungkinan pelaksanaan aktual dewasa ini terkhusus di Indonesia memiliki peluang yang terbatas, karena Indonesia telah mengatur hal tersebut dengan alternatif lain tanpa harus meninggalkan framework syariah dan HAM.

Kata kunci

PEMIKIRAN ABDULLAH AHMAD AN-NA’IM TENTANG HAK NON MUSLIM TERHADAP HARTA WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN HAM INTERNASIONAL

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PEMIKIRAN ABDULLAH AHMAD AN-NA’IM TENTANG HAK NON MUSLIM TERHADAP HARTA WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN HAM INTERNASIONAL2017 · oai:ais:skripsi:2224