Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

TRADISI BERBUKA PUASA PADA AKHIR BULAN RAMADHAN DI DESA KEPAYANG SARI KEC. BATANG CENAKU KAB. INGRAGIRI HULU RIAU (TINJAUAN HUKUM ISLAM)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•8 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul : “Tradisi Berbuka Puasa Pada Akhir Bulan Ramadhan Di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indrairi Hulu Riau Tinjauan Hukum Islam” yang disusun oleh Noviarni, NIM. 1115.30. Maksud dari judul skripsi secara keseluruhan adalah bagaimana tinjauan hukum islam mengenai tradisi berbuka puasa pada akhir bulan Ramadhan di desa kepayang sari Kecamatan batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Riau yang akan penulis uraikan lebih jelas nantiknya. Adapun motivasi penulis dalam membahas permasalahan ini ialah karena dalam pelaksanaan tradisi berbuka puasa pada akhir bulan ramadhan, masyarakat Desa Kepayang sari mereka berbuka puasa pada siang hari di akhir bulan Ramadhan dengan alasan karena telah nampaknya hilal pada siang hari tersebut, mereka beranggapan masuaknya bulan syawal saat hilal nampak maka wajiblah mereka berbuka pada saat hilal nampak. Namun dalam hukum islam tidak ada yang membolehkan seseorang untuk berbuka pada saat hilal nampak. Penelitian yang penulis lakukan ialah mengunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Riau. Data diambil dari hasil wawancara yang penulis lakukan dengan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat Desa Kepayang sari. Dengan sederetan pertanyaan yang penulis lontarkan sehingga dapat nantiknya terjawab permasalahan yang akan penulis teliti. Dan penulis juga mengunakan jenis penelitian puataka ( Library research), yaitu dengan menelusuri buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan puasa yang terdapat dalam ushul fiqih.fiqih dan lainnya. Berdasarkan kajian dan analisi penulis terhadap permasalahan yang tertuang dalam skripsi ini, maka dapat disimpulkan bahwa tradisi berbuka puasa pada akhir bulaABSTRAK Skripsi ini berjudul : “Tradisi Berbuka Puasa Pada Akhir Bulan Ramadhan Di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indrairi Hulu Riau Tinjauan Hukum Islam” yang disusun oleh Noviarni, NIM. 1115.30. Maksud dari judul skripsi secara keseluruhan adalah bagaimana tinjauan hukum islam mengenai tradisi berbuka puasa pada akhir bulan Ramadhan di desa kepayang sari Kecamatan batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Riau yang akan penulis uraikan lebih jelas nantiknya. Adapun motivasi penulis dalam membahas permasalahan ini ialah karena dalam pelaksanaan tradisi berbuka puasa pada akhir bulan ramadhan, masyarakat Desa Kepayang sari mereka berbuka puasa pada siang hari di akhir bulan Ramadhan dengan alasan karena telah nampaknya hilal pada siang hari tersebut, mereka beranggapan masuaknya bulan syawal saat hilal nampak maka wajiblah mereka berbuka pada saat hilal nampak. Namun dalam hukum islam tidak ada yang membolehkan seseorang untuk berbuka pada saat hilal nampak. Penelitian yang penulis lakukan ialah mengunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Riau. Data diambil dari hasil wawancara yang penulis lakukan dengan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat Desa Kepayang sari. Dengan sederetan pertanyaan yang penulis lontarkan sehingga dapat nantiknya terjawab permasalahan yang akan penulis teliti. Dan penulis juga mengunakan jenis penelitian puataka ( Library research), yaitu dengan menelusuri buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan puasa yang terdapat dalam ushul fiqih.fiqih dan lainnya. Berdasarkan kajian dan analisi penulis terhadap permasalahan yang tertuang dalam skripsi ini, maka dapat disimpulkan bahwa tradisi berbuka puasa pada akhir bulan ramadhan ini dilakukan oleh masyarakat desa kepayang sari di akhir bulan Ramadhan dan sudah menjadi kebiasaan hingga sampai sekarang dan kebiasaan ini dalam hukum Islamdisebut dengan ‘urf. ‘urf atau adat kebiasaan yang belaku disuatu daerah dapat dijadikan dalil apabila tidak bertentangan dengan dalil-dalil syari’ dan di anggap baik oleh masyarakat. Tradisi berbuka puasa pada akhir bulan Ramadhan menurut hukum islam bertentangan dengan hukum islam karena mereka berbuka puasa di siang hari di akhir ramadhan sedangkan menurut pendapat jumhur. Apa bila hilal terlihat disiang hari sebelum syawal, atau sesudah syawal, maka bulan itu untuk malam tersebut. Dan menurut pendapat mazhab Imamiyah, Syafi’i, Maliki dan Hambali mereka berpendapat itu termasuk bulan yang lalu, bukan yang akan datang. Karena itu, dia wajib berbuka puasa pada hari berikutnya (besoknya) kalau hilal itu nampak pada akhir Ramadhan. dan dalam islam pergantian hari itu setelah maghrib bukan saat hilal itu nampak/terlihat. n ramadhan ini dilakukan oleh masyarakat desa kepayang sari di akhir bulan Ramadhan dan sudah menjadi kebiasaan hingga sampai sekarang dan kebiasaan ini dalam hukum Islamdisebut dengan ‘urf. ‘urf atau adat kebiasaan yang belaku disuatu daerah dapat dijadikan dalil apabila tidak bertentangan dengan dalil-dalil syari’ dan di anggap baik oleh masyarakat. Tradisi berbuka puasa pada akhir bulan Ramadhan menurut hukum islam bertentangan dengan hukum islam karena mereka berbuka puasa di siang hari di akhir ramadhan sedangkan menurut pendapat jumhur. Apa bila hilal terlihat disiang hari sebelum syawal, atau sesudah syawal, maka bulan itu untuk malam tersebut. Dan menurut pendapat mazhab Imamiyah, Syafi’i, Maliki dan Hambali mereka berpendapat itu termasuk bulan yang lalu, bukan yang akan datang. Karena itu, dia wajib berbuka puasa pada hari berikutnya (besoknya) kalau hilal itu nampak pada akhir Ramadhan. dan dalam islam pergantian hari itu setelah maghrib bukan saat hilal itu nampak/terlihat.

Kata kunci

TRADISI BERBUKA PUASA, TINJAUAN HUKUM ISLAM

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TRADISI BERBUKA PUASA PADA AKHIR BULAN RAMADHAN DI DESA KEPAYANG SARI KEC. BATANG CENAKU KAB. INGRAGIRI HULU RIAU (TINJAUAN HUKUM ISLAM)2019 · oai:ais:skripsi:5865