Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Larangan Perkawinan Sepupu di Kecamatan Rao (Persepsi Masyarakat dan Tinjauan Hukum Islam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Perkawinan Sepupu Di Kecamatan Rao (Persepsi Masyarakat Dan Tinjauan Hukum Islam)”, yang ditulis oleh Ririn Meituana, NIM: 111.9162 , Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal AlSyakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjeich M.Djamil Djambek (UIN SMDD) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya penemuan kasus pernikahan sepupu di Kecamatan Rao. Pada pernikahan sepupu ini, adanya larangan untuk pelaksanaannya oleh peraturan adat yang berlaku di Kecamatan Rao, ada juga sebagian masyarakat yang membolehkan pernikahan sepupu ini seperti masyrakat Tanpauli di Kecamatan Rao. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin untuk mengetahui secara utuh tentang larangan pernikahan sepupu di Kecamatan Rao ini beserta alasan-alasan dan latarbelakang terjadinya larangan pernikahan sepupu seperti ini, kemudian akan membandingkan larangan pernikahan sepupu di Kecamatan Rao tersebut dengan aturan pernikahan dalam tinjauan Hukum Islam. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode lapangan (Field Research) yang bersifat kualitatif, maka penulis berusaha mencari informan atau narasumber yang akan dijadikan sumber data dan bahan dalam penelitian ini. Penulis melakukan wawancara dan observasi langsung ke lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah masyarakat yang telah melakukan pernikahan sepupu, masyarakat yang menjadi saksi pernikahan sepupu, dan peninggi adat di Kecamatan Rao. Sedangkan sumber data sekunder adalah perpustakaan dengan cara memperhatikan dan melengkapi buku-buku yang berkaitan dengan masalah ini. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pernikahan sepupu di Kecamatan Rao karena adanya larangan yang mucul dari masyarakat adat Kecamatan Rao, akan tetapi ada sebagian masyarakat yang membolehkan pernikhan sepupu ini. Kejadian itu menjadi pro dan kotra dari pandangan penulis, karena jika dibawa ke sisi Hukum Islam hukum melaksanakan pernikahan sepupu boleh (mubah), namun meskipun Tokoh Adat sendiri mengetahui hal tersebut, masih tetap melarang adanya pernikahan sepupu dikarenakan peraturan adat ini sudah ada sejak dahulu kala, dan para orang tua dahulu memiliki pandangan bahwa akan terjadi suatu hal yang buruk kepada keturunannya nanti, hal inilah yang menjadi alasan pelarangan pernikahan sepupu di Kecamatan Rao.

Kata kunci

Perkawinan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Larangan Perkawinan Sepupu di Kecamatan Rao (Persepsi Masyarakat dan Tinjauan Hukum Islam)2024 · oai:ais:skripsi:14237

Publikasi terkait