Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SECARA BERULANG-ULANG OLEH BUEK AREK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•4 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Berulang-ulang Oleh Buek Arek Nagari Koto Tangah”, yang ditulis oleh Muhammad Robi Alfarizy, NIM 1419066, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena dilatar belakangi adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang-uang di Nagari Koto Tangah dan dilakukan penyelesaian secara musyawarah oleh buek arek sehingga menghasilkan putusan adat berupa hukuman dan sanksi bagi pelaku tindak pidana pencurian. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang bagaimana tingkat keadilan yang dirasakan oleh para pihak yang menjadi korban pencurian setelah adanya hasil putusan musyawarah buek arek serta bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap penyelesaian tindak pidana pencurian secara musyawarah yang dilakukan oleh buek arek nagari Koto Tangah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di nagari Koto Tangah, selain penelitian lapangan penelitian ini juga menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Dimana data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Sumber data primer dari penelitian ini yaitu hasil wawancara terhadap tokoh-tokoh adat dan pihak yang bersangkutan, sedangkan data sekundernya berupa buku, jurnal yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan hukum adat. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan Pada umumnya tingkat keadilan yang dirasakan para korban tindak pidana pencurian terhadap hasil putusan oleh buek arek yang dilaksanakan secara musyawarah menyatakan dua orang korban tindak pidana pencurian merasa puas dan satu orang korban merasakan kurang puas. Dua orang korban merasakan puas terhadap putusan buek arek yang dilakukan secara musyawarah dengan keputusan yang diambil, oleh buek arek selalu melalui kesepakatan antara kedua belah pihak, baik pihak korban dan pihak pelaku. Hasil musyawarah tersebut menetapkan pelaku harus membayar ganti rugi sesuai dengan jumlah kerugian korban serta buek arek memberi sanksi yang berat bagi pelaku tindak pidana pencurian. Dan satu orang korban tindak pidana pencurian merasakan kurang puas terhadap putusan buek arek yang hasil musyawarah kedua tidak memberikan sanksi berat supaya ada efek jera pelaku tidak mengulanggi tindak pidana pencurian lagi. Menurut hukum pidana Islam terhadap penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh buek arek secara musyawarah di nagari Koto Tangah dapat dikatakan jarimah sirqah yang ditetapkan oleh penguasa buek arek nagari Koto Tangah secara musyawarah berupa hukuman ta’zir, di karenakan jarimah sirqah yang terjadi di nagari Koto Tangah tidak mencapai nisab. Dan penerapan hukuman tersebut di Nagari Koto Tangah sudah sesuai penerapannya dengan aturan dalam hukum pidana Islam, yaitu hukumannya diserahkan kepada penguasa buek arek, maka sanksinya bisa berbeda-beda.

Kata kunci

Hukum adat, hukum pidana, buek arek

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SECARA BERULANG-ULANG OLEH BUEK AREK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM2024 · oai:ais:skripsi:14199

Publikasi terkait