Abstrak
Skripsi ini berjudul “Sanksi Adat Terhadap Pelaku Zina Menurut Hukum Pidana Islam Di Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat”. yang disusun oleh Gema Wita, Nim 1419033, Prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah, Universitas Islam (UIN) Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi. Dibawah bimbingan Bapak Dr. Dahyul Daipon, M.Ag Hukum adat memandang setiap hubungan kelamin diluar nikah sebagai zina dan mengancamnya dengan hukuman, baik pelaku sudah kawin atau belum, dilakukan suka sama suka atau tidak. Begitu pula dengan hukum Islam, melarang zina dan mengancamnya dengan hukuman karena zina mengancam sistem kemasyarakatan dan keselamatannya. Di Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, banyaknya terjadi perzinaan karena faktor lingkungan serta kurangnya pengawasan orang tua dan dalam upaya mencegah perbuatan keji tersebut, diberlakukan sanksi bagi para pelaku zina. Sanksi bagi pelaku zina adalah berupa denda yang telah di tetapkan dan telah disepakati bersama. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Zina Dalam Hukum Adat Di Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman? 2). Bagaimana Tinjauan Sanksi Perzinaan Hukum Adat Di Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Menurut Hukum Pidana Islam?. Sesuai dengan permasalahan tersebut, tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi adat dan tinjauan hukum pidana Islam terhadap pelaku zina. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dimana data-data yang dipakai adalah data yang diperoleh dari lapangan tempat penelitian. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara (interview) dengan para informan dan dokumentasi, selain itu penulis juga menggunakan data sekunder yang didapatkan dari buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa sanksi zina di Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat adalah hukuman denda. Hukuman denda ditentukan dan disepakati bersama dan hasil dari denda dipergunakan untuk pembangunan masjid dan jalan yang ada di Nagari Lingkuang Aua. Pemberian sanksi terhadap pelaku zina agar memberikan rasa jera terhadap pelaku dan menjadi pelajaran untuk seluruh masyarakat.