Abstrak
Skripsi ini berjudul “Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Pelaporan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APBNag) Berdasarkan Permendagri No 20 Tahun 2018 (Periode 2018 - 2022) (Studi Kasus APBNag Nagari Salimpek, Kec. Lembah Gumanti, Kab. Solok). Disusun oleh Sinta April Mulya NIM 3419051 Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Besarnya dana yang diterima setiap nagari di seluruh Indonesia menimbulkan kekhawatiran bagi banyak kalangan. Penyalahgunaan dana nagari dimungkinkan karena penganggaran, pelaksanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pemerintah nagari diperlukan baik dari segi keuangan, efisien dan kepatuhan terhadap peraturan hukum. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknis analisis data yaitu dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Pemerintah Nagari Salimpek telah memenuhi Prinsip Akuntabilitas dalam Pengelolaan Pelaporan Anggaran Pendapatan Nagari sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018, mulai dari proses Perencanaan, Pelaksanaan, Pengelolaan, Pelaporan, hingga proses Pertanggungjawabannya sudah sesuai dengan Petaruran yang berlaku. Selanjutnya pada Prinsip Transparansi Pemerintah Nagari Salimpek sudah cukup transparan, Pemerintah Nagari Salimpek sudah memberikan informasi terkait laporan pertanggungjawaban Penggunaan Dana Nagari melalui Baliho yang di pasang di depan Kantor Wali Nagari. Pemerintah Nagari Salimpek juga harus mempublikasikan informasi mengenai APBNag kepada media massa. Sementara itu, cakupan informasinya belum sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018, dimana informasi tersebut tidak memuat informasi kegiatan yang belum atau tidak terlaksana, alamat pengaduan belum ada.